KOTA TANGERANG – Sang Sopir Kijang Pick Up RFA (19 th) kini diamankan Polisi Restro Tangerang Kota terkait dengan kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu, 25 Nopember 2018 sekitar pukul 11.45 Wib. Di Fly Over Green lake Cipondoh Kota Tangerang yang mengakibatkan 3 orang santri meninggal dunia dan belasan orang lainnya luka berat maupun luka ringan.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, S.Ik, MH yang didampingi oleh Kasat Lantas AKBP Ojo Ruslani dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim ketika memberikan keterangan kepada awak media saat melakukan konferensi pers. Rabu (28/11/18).

Bahwa, kecelakaan tersebut selain diakibatkan oleh fungsi rem yang tidak sempurna juga diakibatkan overload atau kelebihan muatan, dimana saat kecelakaan mobil tersebut mengangkut 23 orang santri, sementara kapasitas mobil tersebut hanya 700 kg, sehingga saat melewati jalan yang menurun dan menikung sang sopir yang tidak memiliki SIM dan KTP kehilangan kendali hingga mobil terbalik dan semua penumpang terpental.

Kini RFA beserta barang bukti Mobil Pick Up jenis Toyota Kijang Nopol B-9029-RV yang sudah 2 tahun telat uji Kir dan belum bayar pajak dari tahun 2017 diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka RFA dijerat dengan pasal 310 (3), (4) Jo 106 (1) Jo 137 (4) UU RI No 22 Th 2009 tentang LLAJ dengan pidana penjara selama 6 tahun, “ Pungkas Kapolres.

Dihadapan para awak media tersangka RFA meminta maaf kepada seluruh korban selamat dan juga kepada keluarga  korban yang meninggal. (Glen)

(humas polrestro tng)