JAKARTA – Seorang Pasien yang bernama H.  Sjafruddin Husain telah melaporkan seorang oknum Farmasi yang bernama Afni kepada Direktur RSUD Cengkareng namun dirinya tidak mendapat respon dari pihak terkait.

Pasalnya. Pada hari Kamis 29 November 2018 dirinya berobat ke ‘Poli Dalam’ pada jam 10:49:43 dengan No.Antrian Poli 203.

“Setelah itu saya mendapat resep obat dengan No.Antrian Farmasi 146 pada jam 12:36:07 dan menunggu lebih dari satu jam belum juga dipanggil untuk menerima obatnya. Karena ada keperluan lain maka saya ijin untuk kembali sore harinya,” jelasnya kepada indonesiaparlemen.com. Jumat (30/11/2018).

Selanjutnya, tambah H. Sjafruddin. pada pukul 17:00 dirinya ke Farmasi di lantai dasar untuk mengambil obatnya tersebut. Namun oleh oknum petugas Farmasi yang mengaku bernama Afni dengan sikap yang tidak bersahabat, dengan kasar menolak sambil berkata dengan nada tinggi menyatakan bahwa obat yang di tinggal hanya bisa diambil sesudah pukul 19:00 s/d 09:00. Padahal di layar monitor obat yang sudah selesai berakhir s/d No.194.

“Artinya resep obat saya No.146 sudah selesai. Dan pasien pengguna BPJS yang menunggu mengambil obatnya juga sudah tidak ada yang menunggu. Namun oleh oknum Afni tetap berkeras miminta saya kembali sesudah jam 19:00. Karena saya harus segera ke Bandara pada saat itu juga dan memohon kebijakan agar obat saya dapat diberikan, namun tetap saja di tolaknya. Sambil marah-marah dia berkata pada saya “bapak kan sudah biasa dan sering kesini, ikuti donk aturannya.” ungkapnya menirukan bahasa sang oknum farmasi.

Lalu dirinya berkata peraturan harus juga dibarengi dengan kepedulian dan kebijakan terhadap pasien. Kemudian dirinya memohon agar obat dapat diserahkan kepada keluarga yang nantinya akan mengambilnya. Namun lagi-lagi oleh oknum Afni berkata bahwa ‘mengambil obat harus pasien sendiri karena ‘Tidak dapat diwakilkan’ Sambil tertawa sinis cengengesan merasa berhasil mempersulit dirinya.

Mohon tindak tegas oknum petugas farmasi bernama Afni yang dengan sengaja mempersulit saya sebagai pasien pengguna BPJS Kesehatan Kelas 1,” pungkasnya. (Red/Tim)