TANGERANG SELATAN – Tiga pelaku perampok Taxi Online yang biasa beraksi di wilayah Bintaro Exchange, Pondok Aren Tangerang Selatan berhasil dibekuk Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat 30 November, di masing-masing tempat berbeda diwilayah Sukabumi Jawa Barat.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan SIK. MSi didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander SH. SIK.MM. MSi, Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha Satria S. ST, Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Warsito, SH, dan Kasubag Humas Iptu Sugiyono, dihalaman Mapolres Tangsel. Senin (3/12/18)

Bermula seorang sopir Taxi Online, Yulianto (55) yang menjadi korban perampokan tiga orang penumpangnya, ketika minta di antar dari Baranangsiang Bogor menuju Bintaro Exchange Tangerang Selatan.

“Korban sempat melawan saat para pelaku berupaya merampoknya. Namun karena diancam dengan senjata tajam korban pasrah. Tangan dan kaki korban diikat tali, muka di lakban kemudian dibuang kawasan Setu, Tangerang Selatan,”terang Kapolres AKBP Ferdy Irawan.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, selain berhasil mengamankan para Pelaku, pihaknya berhasil mengamankan berbagai Barang Bukti (BB) hasil kejahatan pelaku, serta alat alat yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“BB yang berhasil diamankan, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia No Pol F 1327 RP Warna Putih Tahun 2018 No Rangka MHKV5EA1JJK043211 No Mesin 1NRF433130 atas nama Susanny, 1 (satu) Buah Pisau bergagang kayu dengan pegangan karet warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Advan warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.”jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander Yurikho
menambahkan, Tali yang digunakan untuk mengikat Korban dan Pisau telah dipersiapkan dari daerah asal para Pelaku (Sukabumi) pada saat akan berangkat ke Jakarta.

“Para Pelaku berasal dari satu wilayah yang tidak berjauhan di Kabupaten Sukabumi. Pelaku mengaku baru men-DownLoad layanan jasa TransPortasi Online dan langsung dimanfaatkan untuk melakukan Kejahatan. Para Pelaku membuang Kendaraan Bermotor Roda 4 pada sebuah Perkebunan di Kabupaten Sukabumi karena takut ketahuan telah melakukan Kejahatan.

Lanjutnya, korban mengalami luka pada bagian telapak tangan kanan kiri dan luka sobek terkena sajam serta terdapat luka memar di sekujur tubuh akibat pukulan benda tumpul. Lalu korban di ikat tangannya, kaki dan mulut dengan menggunakan tambang kecil dan Lakban (Isolasi Hitam).

“Terhadap para pelaku di jerat pasal 365 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman 12 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Alexander. (Glen)