TANGERANG SELATAN – Aparat kepolisian dari Polres Tangerang selatan menggelar rekonstruksi kasus tawuran yang menyebabkan korban bernama Alan Sutadi (23) tewas mengenaskan dengan mengalami luka-luka benda tajam beberapa waktu lalu diwilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Rekonstruksi yang dijaga ketat oleh Polisi serta menyedot perhatian masyarakat tersebut, menghadirkan 9 (sembilan) pelaku yang diduga kuat melakukan tawuran massal hingga menewaskan korban Alan Sutadi (34). Serta menghadirkan beberapa petugas yang menjadi peran pengganti.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP A Alexander MSi. MM. MH didampingi Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho, menjelaskan seputar rekonstruksi tawuran yang melibatkan para pelaku remaja pria dan rata-rata masih dibawah umur. Senin (10/12/18)

“Gelar rekonstruksi terkait dugaan ‘Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Secara Bersama Melakukan Kekerasan di Muka Umum’ dan atau Penganiayaan Terhadap Anak dengan Tersangka inisial SN (18), WP (16), MI (16), AFB (18), SF (14), RDA, BKA, DMI (17), MY (14). Dan korban almarhum Alan sutiadi, inisial SR, AIM, AZ, SD (15),” Ungkapnya.

Lebih jauh, Orang nomer satu di jajaran Reskrim Polres Tangerang Selatan yang khas dengan senyum simpul nan humanis tersebut, menambahkan, dalam rekonstruksi tersebut, secara keseluruhan adegan ada 13 (tiga belas) dan pada garis besar terdapat 3 (tiga) adegan utama.

“Adegan pertama, dikediaman Tersangka DMA para Pelaku mempersiapkan diri. Adegan kedua di jalan raya Bintaro sektor 5 adalah tempat para Korban dan Tersangka melakukan Tawuran. Ketiga, dikediaman Tersangka S para Pelaku berencana menghilangkan barang bukti dengan membuang sajam. Adegan inti ada di adegan urutan ke 7 (tujuh) dimana para tersangka mulai melakukan kekerasan terhadap para korban dengan cara membacok hingga korban meninggal dunia dan juga ada mengalami luka luka untuk  korban meninggal Alan Sutiadi (23),” Bebernya lengkap.

Masih menurut perwira Polri yang akrab disapa publik dengan sapaan AKP Alex tersebut, dalam rekonstruksi yang digelar pihaknya terdapat fakta baru atau tambahan terkait tindak pidana yang terjadi (tawuran) yang melibatkan sembilan pelaku tersebut.

“Fakta baru diantaranya, Para Pelaku dan para Korban telah mempersiapkan rencana pertemuan untuk “Tawuran”, termasuk senjata tajam yang telah dipersiapkan kelompok para Tersangka.

Lanjut Alex, Perkelahian terjadi 2 (dua) kali dengan dengan perkelahian yang pertama pihak para Tersangka yang “menderita kekalahan” dan kemudian selang tidak berapa lama, perkelahian kedua terjadi dengan pihak Korban mengalami luka dan meninggal dunia.

Para Tersangka berusaha untuk mengilangkan barang bukti berupa senjata tajam setelah melakukan tindak pidana. Para Korban tidak dapat menghadiri Rekonstruksi karena masih Trauma dan diperankan oleh Pengganti,” Pungkasnya. (Glen/Aj)