TANGERANG SELATAN – Team Vipers Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Pengeroyokan serta Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Korban atas nama Anwar alias Januar Ibrahim (Pelajar) warga Teluk Naga Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan S.IK., M.Si dan didampingi oleh Kapolsek Serpong Kompol S Luckyto A.W., SH., S.I.K., Kasat Reskrim AKP A Alexander SH, S.Ik, MM, M.Si, Kanit Reskrim Serpong AKP Budi Harjono S.H., dan Kasubag Humas IPTU Sugiyono dalam gelar Konferensi Pers dihalaman Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (18/02/18).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, Adapun kronologi kejadian pada tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku yang berjumlah 11 orang sedang berada di Jl Raya Serpong, melakukan pencegatan terhadap fans sebuah grup musik yang akan lewat di Jalan Raya Serpong.

Selanjutnya, Minggu (16/12/2018), sekitar pukul 00.30 WIB, para pelaku melihat sebuah mobil truk yang diidentifikasi oleh para pelaku ditumpangi oleh penggemar group musik yang baru selesai menonton konser tersebut di lapangan Sunburst, melintas di Jalan Raya Serpong.

Kemudian para Tersangka menghadang truk tersebut dan terjadilah tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia..

“Aksi tindak pidana tersebut berhenti setelah patroli dari satuan Sabhara Polres Tangerang Selatan dan Unit Sabhara Polsek Serpong tiba di TKP dalam rangka patroli,” jelasnya.

Lanjutnya, 9 tersangka dari 11 yang sudah di amankan di Polres Tangsel antara lain AAM (17),RM (19), MRH (15),AM (17), AGH (15),ADP (16), MRS (17), DAS (16) dan RI (17). Dan ke dua pelaku RATP (16) dan AP (16) dalam pengejaran DPO.

“9 orang berhasil diamankan, dua diantaranya yakni tersangka RATP (17) dan AP (16) masih DPO. Para tersangka ini rata-rata masih duduk di bangku SMA dan SMP, Sedangkan yang dewasa hanya satu orang,”ungkap Kapolres AKBP Ferdy Irawan

Ia menambahkan, korban sempat dilarikan ke RSI As Shobirin Serpong. Namun, karena mengalami pendarahan hebat pada pembuluh arteri pada pangkal paha, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Dan kemudian jenazah mendapatkan perlakuan medis (diotopsi) untuk kepentingan Pemuliaan Jenazah dan Proses Penyidikan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH, SIK., MM, M. Si, menjelaskan segera setelah mendapatkan laporan dari patroli satuan Sabhara Polres Tangsel yang bergabung dengan unit Sabhara Polsek Serpong, Team Vipers Polres Tangsel segera melakukan penyelidikan.

“Yang kemudian berturut-turut pada hari yang sama, Dari 11 orang tersangka, 9 remaja beserta barang bukti dapat diamankan. Sedangkan Dua diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”katanya.

Barang bukti yang diamankan polisi yaitu, visum et repertum terhadap korban, hasil otopsi terhadap korban, rekaman CCTV, baju bersimbah darah yang dikenakan korban pada saat kejadian, pakaian yang dikenakan para tersangka pada saat kejadian, satu buah celurit, bongkahan batu, dan handphone milik korban.

“Para Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1995. “ujar Kasat Reskrim Alexander Yurikho. (Glen)