LEBAK – Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, tengah mengajukan judicial review UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.

Yusril bertindak sebagai kuasa hukum dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) yang menginginkan status guru PAUD setara dengan dosen dan guru lainnya.

“Himpaudi Banten sudah lama mendorong revisi UU Guru dan Dosen sehingga guru PAUD dikategorikan sebagai guru dalam undang-undang tersebut, sehingga hak dan kewajibannya sama seperti guru dan dosen,” kata Ketua Himpaudi Provinsi Banten, Adde Rosi Khoerunnisa Seminar Bagi Guru-guru PAUD Kabupaten Lebak di Gedung PKPRI Tekad Waras, Jl. Jenderal Sudirman, Narimbang, Lebak, Rabu (19/12/2108).

Oleh karena itu, Adde Rosi mengatakan pihaknya sangat mendukung diajukannya revisi UU Guru dan Dosen yang dikawal langsung oleh Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

“Semoga Pak Yusril diberikan kekuatan dan keberhasilan dalam memperjuangkan revisi UU Guru dan Dosen,” jelasnya.

Adde Rosi menegaskan, guru PAUD itu memiliki fungsi dan peran yang sama dengan guru dan dosen, sehingga hak-hak dan perlakuannya juga harus sama.

Dia menjelaskan, muatan dalam UU Guru dan Dosen masih belum menunjukkan keadilan bagi pendidik PAUD, karena yang dikategorikan sebagai guru adalah tenaha pendidik pada satuan pendikan formal. Sementara guru PAUD berada pada pendidikan non formal.

“Sebagai pendidik tentu semua punya tugas yang sama, baik guru PAUD, guru SD, guru SMP dan SMA maupun dosen di perguruan tinggi. Mereka melakukan kegiatan mengajar yang sesuai dengan standar yang sama,” ujar Adde Rosi.

Lebih lanjut Adde Rosi mengatakan, pemerintah sudah seharusnya memperhatikan PAUD, baik sarana dan prasarana maupun kesejahteraan para gurunya.

“Oleh karena itu, uji materi undang-undang guru dan dosen yang didorong oleh Himpaudi melalui Pak Yusril, menjadi strategis untuk menjamin keberlangsungan PAUD, termasuk kesejahteraan guru-gurunya supaya bisa lebih baik ke depan,” tuturnya. (Glen /JTR)