JAKARTA – Seiring pesatnya era digital komunikasi maka semakin cepat pula pembangunan tower komunikasi dan bertebaran dimana-mana. Jika tidak ditata, kota akan terlihat semrawut. Seperti yang terlihat di sebuah Taman samping GOR Cengkareng di Jalan Ria Utama Raya.

Sebuah Tower Komunikasi yang sedang didirikan diduga tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Prinsip, Hal ini patut dicurigai karena dalam investigasi dilapangan, para pekerja yang melakukan pembangunan tower tidak dilengkapi dengan penerangan yang memadai, sehingga pengerjaan dilakukan dengan cahaya remang-remang.
Dari data dilapangan. Salah seorang mandor yang mengaku bernama Monang telah menjelaskan bahwa pembangunan Tower ini telah mendapatkan ijin dari Dinas PTSP DKI Jakarta. Namun saat diperlihatkan kepada Media ini. Perijinan yang diperlihatkan hanya sebuah Berita Acara Survey dari Dinas tersebut.
“Kami uda punya ijin pak, pihak kelurahan juga sudah mengetahui dan menandatangani,” ungkap seorang Mandor yang bernama Monang. Jumat (21/12/2018) Malam. Saat ditemui dilokasi.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi Lurah Cengkareng Barat, Boy Purba. Dirinya mengatakan pihaknya mengatakan pembangunan Tower tersebut belum mendapatkan Ijin dari Pertamanan. ” Tower belum dapat ijin dari pertamanan,” ungkap Boy.
Saat disinggung mengenai pekerjaan tanpa ijin tersebut yang masih dikerjakan dan diduga adanya pembiaran dari pihak kelurahan karena adanya biaya kordinasi. Lurah Cengkareng Barat, Boy Purba menampik hal tersebut. “Tidak dibiarkan pak. Itu sudah dihentikan oleh pertamanan. ” pungkasnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp. Jumat (21/12/2018) Malam. (Fajar)