BEKASI – Banyak warga mengeluhkan pelayanan di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Pasalnya, untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) harus melampirkan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dari hasil investigasi pagi hari pukul 07.00 WIB terlihat masyarakat sudah membludak antri di area Kecamatan Jatiasih, untuk membuat KIA dan ada juga yang tinggal mengambil Resi Kartu Identitas Anak saja.

Namun sebagian masyarakat mengeluhkan informasi mendadak yang dikeluarkan pihak Kecamatan Jatiasih. Masyarakat yang ingin membuat KIA, selain sarat pembuatannya, masyarakat pun harus membawa surat photo copy PBB yang sudah terbayarkan.

Jubaedah yang tinggal di Jl. Jepara, Kp. Pondok Benda, Jatirasa yang ingin mengambil Resi Kartu Identitas Anak, mengungkapkan kepada wartawan kekecewaannya terkait informasi pada hari ini yang dikeluarkan pihak Kecamatan Jatiasih.

“bingung saya mas, kemarin
Kemarin tidak ada sarat tambahan, sekarang ada sarat tambahannya, saya harus membawa photo chopy PBB yang sudah terbayar, sedangkan saudara Saya membuat KIA di Kecamatan Mustika jaya saja tidak memakai sarat PBB,” ungkapnya. Sabtu (22/12/2018).

Selain itu ditempat terpisah, Simah warga Jatimekar yang sudah mengantri dari pukul 05.30 pagi untuk pengambilan resi KIA ditolak, karena tidak membawa surat PBB, “saya sudah ngantri dari jam setengah enam untuk ngambil resi, ‘katanya kalau gak bawa PBB saya gak dapet resi pak’ dan kenapa kemarin gak diumumkan padahal dalam sarat pembuatan KIA tidak tercantum adanya PBB,” kata Simah.

Saat dikonfirmasi salah satu Staf Kecamatan Jati asih, Fira membenarkan dengan adanya persyaratan Pembuatan KIA yang harus membawa surat Photo copy PBB tersebut, “iya, semua persyaratan harus memakai PBB, klo yang ngontrak harus membawa surat keterangan dari rt/rw setempat,” jelas Fira.

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Jatiasih belum dapat dikonfirmasi karena tidak ada ditempat. (M. Dirham)