JAKARTA – Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang terletak di Taman samping Gelanggang Olah Raga (GOR) Cengkareng, Jalan Ria Utama Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, diduga melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 55/2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Karena tiang tower tersebut diduga tak memiliki izin resmi alias ilegal. 

Saat dikonfirmasi ke pihak perusahaan, Pak Indra dan Pak Reymond dari Bagian Perizinan PT. Sumber Solusindo Hitec (SSH), yang diarahkan oleh Mandor Monang. Dirinya langsung mengarahkan media ini ke Pak RW setempat.

“Langsung ketemu RW aja pak, ada dilokasi. Sekarang masalah ijin Lurah, PTSP bukan divisi saya tks, saya tidak ada berkepentingan dengan Bapak” terang Reymond melalui Whatsapp. Jumat (21/12/2018) Malam kepada indonesiaparlemen. com,.

Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal DPP LSM Gagak (Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi), Adi Masitoh. Dirinya akan melayangkan surat jika Instansi terkait tidak bertindak.

“Kalau memang tidak ada tindakan, nanti saya akan bersurat kepada KASN dan Inspektorat terkait dengan etika ASN dan Kejaksaan terkait dengan dugaan pungli,” jelasnya. Rabu (26/12/2018).

Hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan dari semua instansi terkait seperti Lurah Cengkareng Barat, Camat Cengkareng, Sudin Pertamanan Jakarta Barat dan Satpol PP untuk menyegel tower tersebut.

(Fajar)