KOTA TANGERANG – Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangerang yang seharusnya dapat diliput berbagai media, akhirnya mengalami kekecewaan. Rasa kecewaan terlihat saat para awak media tidak bisa meliput karena tidak memiliki Id card liputan dan dibatasi oleh pihak pelaksana. 

Terkait dengan kejadian tersebut, beberapa awak media mempertanyakan  kepada oknum yang berinisial, “ADS” dan yang pada saat itu berada didalam ruangan bagian Humas DPRD Kota Tangerang.

Menurut oknum berinsial “ADS” mengatakan perwakilan dari PWI saja hanya diperbolehkan masuk hanya 2 (dua) orang.

“Yang bisa masuk yang kemarin diundang aja dan yang sudah kami data, Karena kita memiliki keterbatasan untuk peliputan media,” ucapnya dengan Nada Tinggi.

Lanjutnya, “Silahkan catat aja namanya, tetapi hanya sebagian saja yang bisa  masuk”, Tutur ADS.

Mendengar penjelasan  itu, para awak media merasa kecewa karena sesuai dengan UU Pers No 4 Tahun 1999 dan  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut pun ditegaskan dalam pasal 4 Undang-undang yang sama bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sebagai hak asasi warga negara, maka pers bebas dari bredel, sensor dan larangan penyiaran (ayat 2). Ayat 3 pasal juga menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers bebas mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.

Untuk mencari dan memeroleh informasi tersebut, lebih lanjut dijamin dengan munculnya produk-produk hukum yang menjamin keterbukaan informasi dan transparansi, melalui  Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang KIP menjamin setiap orang, termasuk jurnalis, untuk mendapat informasi publik. Hak atas informasi bukan hanya hak yang diatur melalui undang-undang, namun juga merupakan hak konstitusional warga negara.

Sementara itu, Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Ditempat yang sama, Dinwahyuna selaku Humas DPRD Kota Tangerang dan pada saat ditanya awak media terkait pelarangan media untuk masuk dalam peliputan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tersebut menjelaskan bahwa sebenarnya itu tidak ada masalah dan kami Humas tidak membatasi media untuk meliput.

“Kalau saya, itu (ADS-red) dan buat saya ga ada masalah. Ya bebas aja, silahkan masuk yang mau meliput,” Ujarnya.

(Glen & Tim JTR)