TANGERANG SELATAN – Polres Kota Tangerang Selatan melalui Team Vipers berhasil ungkap kasus pornografi berbayar menggunakan aplikasi live streaming, yang sudah berjalan satu bulan. Tiga tersangka ditangkap Team Vipers Polres Tangsel pada Selasa (25/12/2018) di rumah kosan di Jl Kemuning Melati Mas Blok SR Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Ketiga pelaku tindakan pornografi yang berinisial Hengki (25), AR (23), dan M (18), menggunakan aplikasi live streaming “Joy Live”.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Reskrim Polres Tangsel, Alexander Yurikho saat Press Conference bertempat di Mapolres Kota Tangsel, Jum’at (28/12/2018).

“Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku meminta para pelanggannya untuk membayar sejumlah uang jika ingin bergabung dalam live streaming yang mempertontonkan adegan pornografi tersebut. Dan tersangka melakukan live streaming tersebut di sebuah kamar kosan di wilayah Tangsel.”jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, sebelum ditangkap, Team Vipers Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan perbuatan Tindak Pidana bersifat Pornografi. Team Vipers Polres Tangsel langsung menyikapi dengan melakukan penyelidikan ke titik lokasi.

Tidak menunggu lama, Team Vipers berhasil mengamankan ketiga tersangka yang sedang melakukan tindak pidana yang bersifat Pornografi menggunakan alat bantuan HP.  Bahkan salah satu pelaku didapati dalam keadaan tidak memakai busana.

Para pelaku memiliki peran masing-masing, lanjut Kapolres seperti tersangka M berperan yang melakukan adegan pornografi melalui live streaming, sedangkan Hengki dan AR yang merupakan sepasang kekasih memiliki tugas menyiapkan live streaming dan menampung uang yang ditransfer para pelanggan dengan tarif Rp 200.000, untuk sekali melakukan live streaming.

“Para pelaku mengakui sudah sebulan menjalankannya. Pihak Polres Tangsel masih terus mendalami, apakah masih ada pelaku lain yang turut terlibat.”ujar Kapolres.

Team Vipers juga berhasil mengamankan barang bukti seperti 3 (satu) unit HP ( Merk Samsung, Vivo, Polytron), 1 (satu) buah kartu ATM BCA Gold an Tersangka M, 1 Potong celana panjang motif loreng, 1 potong Baju Dalam wanita dan 1 potong sweater army untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (PTPPO) dan atau Pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor  19 tahun 2016 ats perubahan Undang Undang Nomor 11 th 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Glen)