TANGERANG SELATAN – Kepolisian resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang tersangka dengan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan dalam gelar Press rilis yang didampingi Kasatreskrim AKP Alexander Yurikho, Kanit PPA Iptu Sumiran dan Kasubag Humas Polres Tangsel yang bertempat di Mapolres Tangsel. Senin (28/01/2019).

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka merupakan orang tua tiri dari ketiga korban, ketiga tersangka ini antara lain Asep Wahyu (39) dengan korban PDA (6), Erwanto (31) dengan korban HEA (12), dan Herman Toni (44) dengan korban (14) dan dilakukan dirumah kontrakan masing- masing tersangka.

“Ketiga tersangka melakukan aksi pencabulan pada saat ibu korban sedang tidak ada ditempat, aksi pencabulan tersebut dilakukan berulang kali dalam jangka waktu tiga bulan,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, “Tersangka melakukan ancaman terhadap para korban sehingga korban tidak berani melaporkan kepada orang tua, namun naas korban memberanikan diri untuk melapor kepada orang tuanya. Dari laporan tersebut ke tiga orang tua korban melaporkan kejadian yang di alami anaknya ke Polres Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil diamankan, dan dari para tersangka berhasil pula diamankan beserta pakaian korban masing-masing dan hasil visum ET repertum.

“Untuk para korban sekarang sedang dilakukan trauma healing yang dibantu oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan anak (P2TP2A),” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini korban mendekam di Polres Tangsel dan Ketiga tersangka dijatuhi pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Glen)