TANGERANG SELATAN – Sebanyak kurang lebih sekitar 145 orang pengusaha dari seluruh Indonesia, menggandeng LSM Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur).

Hal ini dikarenakan keluhan soal  permohonan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang merupakan syarat dan menjadi kewajiban bagi setiap warga negara yang akan mendirikan bangunan.

Dalam permohonan pengurusan ijin, baik rumah tinggal maupun tempat usaha, merupakan kewajiban warga negara Indonesia, baik perusahaan ataupun perorangan, merupakan kewajiban apabila ingin mendirikan sebuah bangunan. Namun saat ini permohonan perijinan seakan akan dipersulit oleh ulah Oknum pejabat, yang mengurus di bidang pelayanan dalam hal perijinan.

Hal ini membuat Ketua umum LSM Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) Saprudin Roy SH, Angkat Bicara. Para pengusaha properti yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan Indonesia (AP2ERSI) karena dinilai merasa sejalan dengan visi misi Gempur dalam hal pemberantasan korupsi dan pungli yang marak terjadi di masyarakat. Hal ini sejalan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Seperti yang di jelaskan oleh Saprudin Roy SH, selaku Ketua LSM Gempur yang memberikan keterangan kepada wartawan Selasa (29/1/2019) mengatakan “Selama ini para pengusaha properti selalu menjadi obyek pemerasan oknum pejabat saat hendak mengurus perijinan proyek perumahan maupun apartemen, hal ini yang harus segera diakhiri. Bahwa pengusaha adalah mitra pemerintah dalam membangun kebutuhan perumahan maupun apartemen bagi masyarakat.” Ujar Saprudin Roy.

Dalam hal ini, Saprudin Roy yang juga sebagai pengusaha properti yang juga sekaligus sebagai Owners PT Kaisar Real Lestari, mengerti benar kendala-kendala yang dihadapi oleh para pengusaha properti di seluruh Indonesia terkait dengan perijinan dan sertifikat perumahan.

“Keluhan kawan-kawan pengusaha properti di berbagai daerah, nyaris sama yakni soal tingginya biaya perijinan yang dikenakan kepada para pengusaha. Sebenarnya biaya resmi perijinan itu murah, tapi terlampau banyak biaya-biaya tak resmi yang dipatok oknum pejabat kepada pengusaha sehingga biaya perijinan dan sertifikat menjadi tinggi. bahkan bisa lebih dari sepuluh kali lipat dari biaya resminya, ini yang tidak boleh terjadi lagi kedepan.” jelasnya.

Menurutnya, oknum-oknum pejabat kerap mempersulit pengusaha yang ingin mengurus perijinan proyek dengan alasan yang kadang tidak masuk akal dan terlalu mengada-ngada.

Ketika semua syarat-syarat dan prosedur perijinan sudah dipenuhi oleh pengusaha tetap saja para pengusaha properti harus mengeluarkan ‘pelicin’ yang nilainya tidak sedikit. Akibatnya harga jual properti jadi lebih tinggi.

“Kalau tidak ada pelicin jangan harap ijin bisa keluar. Hal-hal semacam ini kedepannya tidak boleh lagi terjadi.” tandasnya.

Lanjutnya, LSM Gempur siap bersinergi dengan para pengusaha properti di seluruh indonesia, untuk memberantas praktek-praktek kotor para oknum birokrat yang selama ini banyak menyusahkan para pengusaha.

“Kalau pengusaha sudah memenuhi seluruh persyaratan perijinan tapi masih dipersulit yang ujung-ujungnya adalah permintaan upeti dari oknum pejabat, ini yang harus dilawan. Kalau perlu kita kerahkan puluhan ribu massa Gempur untuk berdemo.” pungkasnya.

Rencananya usai Pilpres, LSM Gempur dan AP2ERSI akan melakukan deklarasi Anti Korupsi dan Pungli di Jakarta. Dimana dalam deklarasi tersebut LSM Gempur dan Ap2ersi akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktek-praktek kotor di bidang perijinan dan pelayanan publik. (Glen)