TANGERANG SELATAN – Teka-teki kasus pembunuhan sadis yang menimpa korban anak dibawah umur inisial MR (16) dan belakangan diketahui tergabung dalam entitas anak-anak Punk, akhirnya berhasil diungkap aparat Kepolisian dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Tak tanggung-tanggung, para Pelaku yang juga diketahui dari komunitas Punk tersebut dalam menjalankan aksinya bak film laga Jepang (Ninja), pasalnya, dengan sadis memotong telinga dan jari kelingking korban serta mempertontonkan dihadapan rekan sejawatnya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan SIK, MSi, membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan korban tewas dengan mengenaskan di wilayah hukumnya beberapa waktu yang lalu.

“Berhasil ungkap ‘Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang Menyebabkan Meninggal Dunia dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan dan atau Secara Bersama Melakukan Kekerasan di Muka Umum mengakibatkan Korban Meninggal, dengan korban remaja pria dibawah umur inisial MR (16) asal Pamulang, Tangsel,” Terangnya.

“Kejadian terjadi Rabu (16/1/19) petang bekisar pukul 16.00 WIB, dengan Tempat kejadian perkara (Tkp) depan Ramayana Ciputa, Tangsel (lokasi korban dijemput oleh para Pelaku) dan lahan kosong di jalan raya Gaplek, Pondok cabe udik, Pamulang, Tangsel (tempat ditemukanya jenazah dan dilakukan tindak pidana sehingga korban meninggal dunia),” Ungkapnya, saat Press Conference di Lobby Mako Polres Tangerang Selatan. Senin (04/02/2018).

“Pasal yang di persangkakan, Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 340 KUHPidana Dan atau Pasal 338 KUHPidana Dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana Dengan ancaman Hukuman Pidana Seumur Hidup atau Hukuman Mati,” Tegasnya.

Lebih jauh,Kapolres menambahkan, dalam kasus pembunuhan tersebut melibatkan tujuh pelaku yang mempunyai peran beda-beda dalam menjalankan aksinya.

“Tersangka pria inisial IK (20) berperan memotong dengan menggunakan Katana telinga kiri dan Jari kelingking kiri Korban meninggal, ditangkap Sabtu (19/1) di Bogor. Inisial MD (29) berperan, dengan menggunakan Pisau menusuk Korban pada bagian punggung kiri sebanyak 2 (dua) kali, ditangkap di Sukabumi Senin (21/1). Inisial AD (20) berperan, dengan menggunakan Pisau menusuk Korban pada Punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, ditangkap  Senin (21/3) di Sukabumi,” Terangnya.

Lanjut Kapolres Inisial TT (DPO), perannya, menjadi Provokator tersangka lain untuk melakukan balas dendam terhadap korban yang merupakan anggota Entitas Anak Punk Ciputat yang pada malam atau dinihari sebelumnya berselisih dengan kelompok Anak Punk Tersangka yaitu Anak Punk Pamulang. Memberikan dan mengamankan Katana yang digunakan oleh Tersangka (IK) untuk memotong Jari kelingking tangan kiri dan daun telinga kiri Korban meninggal.

“Inisial YD (DPO) perannya, bersama Tersangka AG menjemput Korban di depan Toserba Ramayana Ciputat serta melakukan pemukulan terhadap Korban. Inisial AG (DPO). Inisial AND (DPO) berperan sebagai pengendara yang membonceng tersangka MD saat mencari Korban untuk dijemput,” terangnya.

Masih kata Kapolres, kejadian pembunuhan MR (16) berawal ketika petugas piket Polsek Pamulang mendapatkan laporan dari masyarakat perihal adanya penemuan mayat di TKP yang berlanjut menggelar olah TKP bersama Team Vipers dan Unit Indenrifikasi Sat Reskrim Polres Tangsel serta penyelidikan.

“Dilanjutkan upaya Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Team Vipers untuk mengamankan para Tersangka yang bertanggung jawab terhadap dugaan Tindak Pidana yang terjadi. Dari penyidikan yang dilakukan oleh Team Vipers kemudian 3 (tiga) Tersangka dapat diamankan beserta BB dan yang lain dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) maupun Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) untuk BB yang belum ditemukan,” Katanya.

Sambung Kapolres dalam kasus tersebut, selain berhasil mengamankan para Pelaku, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) dari tangan para pelaku, diantaranya 1(satu) buah rompi pannel warna merah dengan aksesoris spek warna putih dan emblem punk tulisan Jambi bersatu milik pelaku inisial IK.

“1 (satu) buah kemeja motif kotak-kotak warna hitam-merah, 1(satu)buah kaos warna hitam, 1(satu) buah celana jeans warna hitam, 1(satu)pasang sepatu bot warna coklat MD, 1(satu)buah Jaket Jeans warna biru-putih, 1(satu) buah Celana Jeans warna Biru-Putih dan 1(satu)unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam Nomor Polisi B-6186-CLT berikut kunci,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, dengan adanya kasus tersebut, pihaknya akan memeriksakan Kejiwaan para Tersangka ke Psikolog karena perbuatan sadis yang dilakukanya.

“Termasuk berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan Dinas Sosial Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Tindakan Preventif terhadap keberadaan entitas Anak Punk di wilayah Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya. (Glen)