TANGERANG SELATAN – Team Vipers Satuan Reskrim dan Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua yang merusak kendaraannya akibat di tilang dan viral di media sosial. Hal tersebut terungkap dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tangerang selatan AKBP Ferdy Irawan SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurhiko dan Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin di Lobby Mapolres Tangsel, Jum’at (08/02/19).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan SIK, MSi, menyatakan, Pelaku akan dijerat pasal berlapis diantaranya, Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan dan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikasn sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain.

“Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 Tahun Penjara,” Terangnya.

Kapolres Tangerang Selatan juga menyatakan, selain melanggar pidana, pelaku yang diketahui inisial AS (21) asal Lampung utara berprofesi sebagai penjual kopi di Pasar Modern BSD Serpong dan merusak kendaraanya disebabkan tidak terima di tilang Petugas dengan TKP Jalan Letnan Sutopo (Depan pasar Modern BSD) pada Kamis (07/02/19) tersebut, di sangkakan Pelanggaran Undang-Undang Lalu-lintas.

“Termasuk Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas. Tidak memiliki SIM saat berkendara dan Berkendara tidak dilengkapi dengan STNK dan Tidak memasang Nomor Polisi Kendaraan yang sesuai dan Tidak memakai Helm SNI dan Membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sebagaimana mestinya dan Tidak mematuhi perintah yang diberikan Petugas Kepolisian,” Imbuhnya.

Lebih jauh, Kapolres Tangsel menjelaskan kejadian berawal Kamis (7/2) Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang delatan melakukan pengaturan lalu lintas di jalan raya Letnan Soetopo (Depan Pasar Modern BSD) Serpong, Kota Tangerang selatan. Pada saat Pelaksanaan pengaturan lalu lintas, didapati oleh Petugas Sat Lantas, terdapat sebuah kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoppy warna merah putih melaju dari arah Sekolah Santa Ursula BSD Serpong menuju Ciater dengan berboncengan dan pengendara serta yang diboncengnya tidak memakai Helm.

“Melihat ada petugas Sat Lantas, pengemudi (Tersangka AS) kemudian melakukan putar arah dengan melawan arus dengan maksud melarikan diri dari menghindar penindakan dari petugas. Akan tetapi masih dapat diamankan oleh Petugas. Pada saat ditanyakan berkaitan dengan kelengkapan administrasi berkendara, Pengemudi (AS) tidak dapat menunjukkan SIM, STNK maupun tanda pengenal diri,” Terangnya.

“Untuk kemudian dilakukan penindakan berupa pemberian Tilang oleh petugas dengan dokumentasi perekeman yang dilakukan oleh Petugas. Setelah tindakan Tilang yang diberikan oleh Petugas, Tersangka merusak kendaraan bermotor roda dua yang ditumpangi bersama rekan wanitanya inisial YA. Setelah merusak motor yang ditumpangi, selanjutnya AS meninggalkan Petugas menuju pasar modern BSD untuk melanjutkan pekerjaannya,” Bebernya.

Sambung Kapolres Tangsel, terhadap Tersangka AS dilakukan upaya paksa berupa penangkapan di Tempat Tinggal berbayar yang berad di RT 01, RW 01, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Tersangka mendapatkan Kendaraan Bermotor Roda Dua (yang tampak pada video dirusak sendiri oleh yang bersangkutan) dengan jual beli pada sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Media Sosial FaceBook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar RP 3.000.000 dengan hanya dilengkapi STNK (tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL).

“Motor yang dalam penguasaan Tersangka patut diduga hasil tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka D (DPO) dimana Korban adalah Pemilik Kendaraan Bermotor yang sah a/n sdr Nur Ichsan yang menggadaikan Motor beserta STNK kepada Tersangka D (DPO) akan tetapi tanpa seijin pemilik, kendaran bermotor kemudian dijual melalui Media Sosial. Plat Nomor Kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor adalah tidak sesuai dengan peruntukannya dimana PLat Nomor Polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL. Plat Nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh Tersangka setelah proses transaksi jual beli motor melalui COD Medsos yang mana Plat Nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut didapatkan Tersangka dari teman Tersangka inisial ED,” Terangnya.

“Barang bukti yang di amankan, 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Jenis Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi B 6395  GlW (terpasang), Plat Nomor B 6395 GLW (diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya), Pecahan Body Kendaraan Bermotor Roda Dua, Batu yang digunakan oleh Tersangka untuk merusak Motor, Rekaman Video, Baju yang digunakan oleh Tersangka pada saat melakukan pengrusakan motor dan terekam dalam Video,” tambahnya.

Masih kata Kapolres Tangsel, pihaknya dalam kasus tersebut, melakukan tindakan Tilang pada Pelanggaran Lalu lintas yang dilakukan oleh Tersangka serta memeriksakan urine Tersangka untuk mengetahui apakah yang bersangkutan dalam pengaruh obat obatan atau zat aditif lainnya, termasuk melakukan pengecekan data lengkap kendaraan bermotor melalui kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Tersangka melalui proses pengecekan Data Base adalah belum memiliki SIM. Nomor Polisi yang terpasang pada kendaraan bermotor Roda Dua Tersebut ( B 6395 GLW) adalah tidak sesuai peruntukannya dimana seharusnya Plat Nomor yang terpasang adalah B 6238 VDL. Tersangka melakukan pengrusakan terhadap motor yang ditumpangi karena merasa emosi bahwa motor yang dibeli dengan sejumlah uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh Petugas Sat Lantas Polres Tangerang Selatan,” Paparnya.

“Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang selatan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan Tersangka dirasa perlu melakukan penyitaan terhadap Motor tersebut karena Tersangka tidak memiliki atau mampu memperlihatkan SIM, STNK bahkan Kartu Identitas Tanda Pengenal apapun. Hasil Pemeriksaan Urine dan Darah Tersangka tidak menunjukkan indikasi bahwa yang bersangkutan dalam pengaruh obat obatan terlarang atau bahan adiktif lainnya,” Pungkasnya. (Glen/OI)