TANGERANG SELATAN – Seorang perempuan muda yang terbilang kejam dan sadis karena diduga kuat telah membuang mayat bayi (diduga keras anak kandungnya sendiri) di salah satu wilayah bilangan Kota Tangerang Selatan beberapa hari yang lalu, berhasil dibekuk aparat Kepolisian dari Polres Tangerang selatan (Tangsel).

waktu

Perempuan muda yang diketahui berinisial LSS (20) asal Cianjur tersebut, hanya mampu tertunduk lemah tak berdaya ketika digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata hukum serta bermalam dibalik dinginnya hotel prodeo Kepolisian Resort Tangerang selatan.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah konferensi Pers yang digelar dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang selatan AKBP Ferdy Irawan SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander Yurikho SH, SIK, MM, MSi, Kasubag humas Polres Tangsel Iptu Sugiono,. dilobby Mapolres Tangsel serta dihadiri puluhan Wartawan media Cetak, Online dan Elektronik. Rabu (20/02/19).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan SIK, MSi, menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap Kasus tindak Pidana kekerasan terhadap Anak dibawah umur dan atau kejahatan terhadap Jiwa orang yang mengakibatkan korban meninggal Dunia yang melibatkan tersangka seorang perempuan.

“Tersangka seorang perempuan dengan inisial LSS (20) asal Cianjur dan korban Mr X (0 tahun). Waktu kejadian diketahui Hari Senin (18/2/19) sekitar pukul 15.00 WIB, TKP di Arinda Permai I G-18, Kelurahan dan Kecamatan Pondok aren, Kota Tangsel,” ungkap Kapolres Tangerang selatan.

Lebih lanjut, Orang nomer satu di jajaran Polres Tangsel yang dikenal publik tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih (Kapolres-red) tersebut, menambahkan, dalam kasus ini, selain berhasil mengamankan terduga kuat LSS, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB).

“Barang Bukti yang berhasil diamankan, 1(satu) buah baju warna putih lengan pendek, 1(satu) buah handuk warna ungu, 1(satu) buah baju warna hitam lengan pendek, 1(satu) buah baju lengan pendek warna ungu, 1 (satu) buah plastik warna putih, 1(satu) buah sal warna hitam kombinasi biru,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP A Alexander Yurikho SH, SIK, MM, MSi, memaparkan kronologis kejadian berawal dari saksi (majikan LSS) saat sedang bekerja di telpon oleh saksi lain inisial ST yang melihat bahwa dirumah sang majikan, pelaku LSS mengalami pendarahan.

“Lalu majikan pelaku pulang dan melihat LSS sudah keadaan pingsan dan benar mengalami pendarahan, kemudian di bawa olehnya ke rumah sakit Aqidah tetapi tidak bisa dirawat, lalu dirujuk ke RSU Permata ibu dan LSS saat ditanya mengaku bahwa dia terjatuh dari tangga,” terangnya.

Lebih lanjut, Orang nomer satu di jajaran Reskrim Polres Tangsel (Kasat-red) menambahkan, jenazah Mayat bayi naas tersebut ditemukan oleh saksi (ST) berawal ketika dirinya mencium bau menyengat, berlanjut mencari sumber bau dan menemukan mayat bayi Mr X didalam bungkusan plastik disebuah gudang belakang rumah.

“Senin (18/2) ST (saksi) mencium bau menyengat dan saat dicari bau menyengat tersebut berada di gudang belakang dan ditemukan ada plastik putih yang berisikan mayat bayi yang sudah berada di dalam kurang lebih 4 hari. Lalu saksi melaporkan kepolisian Polsek Pondok  Aren bahwa ada ditemukan plastik warna putih yang berisikan mayat bayi Mr. X,” bebernya lengkap.

Masih kata penegak hukum berpangkat Ajun Komisaris Polisi yang juga dikenal tegas namun ramah nan humanis ini (Kasat-red), akibat perbuatannya, Perempuan inisial LSS bakalan dijerat dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara.

“Sangkaan Pasal, Pasal 80 ayat (3) UU nomer 35 tahun 2014  tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (Glen)