TANGERANG SELATAN – Upaya dalam menciptakan kerukunan umat beragama Pemilu 2019 Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Faisol Izuddin Karimi bersama KPU dan Forkopinda Kota Tangsel menggelar Deklarasi tempat ibadah tidak digunakan untuk kepentingan kampanye di gereja Kota Tangsel, Kamis (21/02/2019).

 

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Cecep mengatakan, kami atas nama Bawaslu Kota Tangsel mengucapkan terimakasih kepada Dandim 0506/Tgr, Polres Tangsel bersama KPU yang telah menggagas deklarasi tempat ibadah tidak digunakan untuk kepentingan kampanye, isu Hoax, sara dan radikalisme.

“Deklarasi penolakan tempat ibadah untuk dijadikan tempat kepentingan kampanye, isu hoax sara radikalisme tersebut merupakan bagian dari pengawasan dari Bawaslu Kota Tangsel untuk itu saya mengucapkan terimakasih atas gagasan Bapak Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Faisol Izuddin Karimi,” ucapnya.

Dalam deklarsi penolakan selain Forkopinda Kota Tangsel para tokoh beragama islam, kristen, Budha, Hindu, khatolik melakukan deklarasi di gereja, Masjid dan Vihara. (Glen)