JAKARTA – Wakil Direktur Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Siregar mengatakan bahwa kepolisian berhasil meringkus tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti 30.041 gram. Pengedar yang tergabung dalam jaringan internasional asal Malaysia, Jakarta, dan Surabaya, Rabu (20/02/2019).

Tersangka ‘HS’ alias Liang (56) ini menerima barang tersebut dengan modus disembunyikan di lampu downlight. Setelah dilakukan penyelidikan selama empat bulan akhirnya tim mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman narkotika tersebut dari Negeri Jiran ke Tanah Air.

Kombes Pol. Krisno Siregar mengatakan bahwa Polri bersama Bea Cukai selalu berkoordinasi untuk selalu mengamankan barang yang masuk ke Indonesia.

“Kami bersama Bea Cukai melakukan koordinasi dan berhasil mengamankan pelaku jaringan Malaysia, Jakarta, dan Surabaya. Pelaku kami amankan di Surabaya tempat terakhir barang tersebut berada,” demikian ungkap Kombes Pol. Krisno Siregar, Rabu (20/02/19).

Tersangka ditangkap di Komplek Ruko Gunung Anyar Jaya No. 52 Surabaya pada Kamis 31 Januari 2019 lalu. Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti sabu sebanyak 30.041 gram (3,041 Kg) yang disembunyikan di lampu downlight berhasil diamankan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, yang diperintahkan oleh ‘B’ (DPO) untuk mengantarkan barang tersebut ke dirinya dan akan dijanjikan uang jika barang itu berhasil diterima ‘B’ sebanyak Rp20 juta

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dapat diancam hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(Glen/Ydr)