TANAH DATAR – Tim Bawaslu Kabupaten Tanah Datar melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak di Kecamatan dan Nagari.

Penertiban ini dilaksanakan dua hari berturut-turut Rabu (20-2-2019) dan Kamis (21-2-2019) di kabupaten tanah datar. Di tempat pelaksanaan penertiban salah seorang dari tim Bawaslu kecamatan rambatan Riski menyatakan kepada Indonesia parlemen akan membongkar dan merobohkan APK yang terpajang di daerah-daerah yang dilarang.

“baik itu yang dilarang KPU maupun yang dilarang oleh pemerintah daerah setempat,” ungkapnya.

Tak hanya itu Riski juga menerangkan tempat tempat yang tidak diperbolehkan untuk pemajangan alat peraga kampanye yang tidak mengikuti peraturan dari KPU.

“dimesjid, sekolah, tumbuhan yang berada di sekitar jalan raya (Perda), spanduk yang melintangi jalan umum dan dimobil,” tambahnya.

Riski juga menerangkan daerah yang telah dilakukan penertiban di wilayah kecamatan rambatan diantaranya rambatan, balimbiang, Padang magek.

“dikarenakan hari Rabu adalah berlangsung nya pasar tradisional diombilin makanya kami laksanakan penertiban hari Kamis,” ujar Riski Bawaslu Kecamatan Rambatan. (NICO)