JAKARTA BARAT – Dua orang debt collector (mata elang) diamankan Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat lantaran diduga hendak merampas motor warga di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada Rabu siang (27/2/2019).

Ipda Dede Sobari, selaku Katim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, pada saat berpatroli bersama anggotanya, mendapati dua orang yang sedang memberhentikan sepeda motor dan memeriksa kendaraan, ketika dihampir ternyata mereka merupakan Debt Colector.

Ketika Tim melakukan pemeriksaan kepada 2 orang tersebut, ternyata mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing dan mereka tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan tersebut. Kemudian dua orang debt colector dibawa ke Pospol terdekat untuk ditindak lanjuti,

“Kita berikan hukuman pushup dan dilakukan pendataan guna dilakukan prosesnya lebih lanjut,” Katanya, Rabu (27/02/19).

Menurut dia, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt collector untuk merampas motor.

“Apalagi dengan kekerasan dan intimidasi kepada korban. Semua harus sesuai mekanisme hukum,” Tutupnya. (Red/Welly)