JAKARTA – Bertempat di Hotel Asana Kawanua, P3SRS GCM menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa. Rapat yang dihadiri langsung oleh Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan. Sabtu (2/3/19).

Gubernur Anies Baswedan terbukti konsisten dengan menindaklanjuti keluhan Warga Rusun DKI yang selama belasan tahun ini menjadi Sapi Perahan dan obyek pemerasan oleh pengembang hitam yang mengendalikan bonekanya menjadi pengurus P3SRS. Sejumlah fakta menunjukkan bahkan para pejuang sering dikriminalisasi melalui rekayasa hukum. Beberapa diantaranya bahkan jadi tersangka dan dijatuhi hukuman. inilah pidato Beliau diawal pelantikan lalu, bahwa masih banyak praktek penjajahan di negeri sendiri oleh bangsa sendiri.

P3SRS GCM berjuang lebih dari 5 tahun menghadapi teror kekerasan, pengrusakan panel listrik, serbuan preman, kriminalisasi melalui rekayasa hukum, pendudukan orang tak dikenal di koridor-koridor pekarangan rumah sendiri, bahkan gugatan perdata bertubi-tubi. Semua bisa dikalahkan karena warga GCM yang solid dan bersatu pantang menyerah. Semakin disiksa semakin kompak dan bangkit.

Hari ini Gubernur Anies Baswedan beserta Jajaran DPRD DKI Muh Taufiq, dan Ketua Komisi D Iman Satria, serta Dinas PRKP menyaksikan deklarasi kemerdekaan P3RSRS GCM melalui RUALB penyesuaian Pasal 103 Pergub 132/2018 agar P3SRS GCM tunggal yang sah pimpinan Tonny Soenanto, ini mengundang seluruh warga untuk melakukan Musyawarah penyesuaian Pergub 132/2018 sebagai tanda kemerdekaan penuh sebagaimana yang dijanjikan oleh Gubernur Anies Baswedan yang secara konsekuen dibuktikannya malam ini.

P3SRS GCM dijadikan percontohan untuk pengelolaan kawasan rusun yg menerapkan MARUSON (manajemen rusun online) sehingga transparan, efisien dan bisa diakses oleh semua warga pemilik hunian darimana saja dan kapan saja. Dengan demikian tidak relevan lagi rebutan kepengurusan sebab P3SRS adalah nirlaba.

Legalistas P3SRS GCM sudah diakui oleh semua jajaran Kementerian dan Lembaga Pemerintah sehingga sudah tuntas paripurna. Bukti-bukti dokumennya sbb:

1. Dokumen serah terima pertelaan dari pengembang ke P3SRS thn 1999.
2. SK Gubernur 1024 Tahun 1997 Pengesahan Pertelaan GCM.
3. SK Gubernur 1029 Tahun 2000 Pengesahan Badan hukum P3SRS GCM (d/h PPRSC GCM)
4. Putusan Kasasi 100K.
5. Berita Acara Pengesahan Akta2 RULB 2013 dan Akta turunannya.
6. Surat Dinas PRKP DKI No. 2145 tentang Kepengurusan Tunggal P3SRS GCM adalah Tonny Soenanto.
7. Surat Dinas PRKP DKI No. 2745 tentang pencabutan syarat-syarat Dinas sebelumnya yang mengesahkan Lily Tiro dan perintah kepada Lily Tiro untuk serah terima kepada Tonny Soennanto.
8. Hasil RDP DPD RI yang memerintahkan Gubernur DKi untuk dlm 30hari menyelesaikan GCM.
9. Bukti Baliknama ID PLN dr PT Duta Pertiwi ke P3SRS GCM.
10. Bukti baliknama ID PDAM dr PT Duta Pertiwi Tbk kpd P3SRS GCM.
11. Surat dukungan dari KemenPUPR RI tentang kepengurusan P3SRS GCM.
12. Surat dari Kemenko Polhukam RI tentang kepengurusan P3SRS GCM.
13. Surat Kantor BPN Admin Jakpus tentang persetujuan Baliknama SHGB.
14. Surat Kanwil BPN DKI tentang persetujuan baliknama SHGB.
15. Hasil Rapat Konsultasi dengan Dinas PRKP bab Penyesuaian Pergub 132/2018 melalui Panmus dan RUALB untuk penyesuaian AD ART, Tatib dan Struktur Kepengurusan.
16. Hasil konsultasi dan rekomendasi dari Dinas PRKP DKI dimana pelaksanaan penyesuaian Pergub 132/2018 adalah Panmus bentukan P3SRS GCM tunggal pimpinan Tonny Soenanto.

Istilahnya seperti dalam permainan Catur, jika PT Duta Pertiwi Tbk yang selama ini menjadi biang kerok state terorisme dan capital violence di GCM kini sudah ” SKAK MAT “.
Keberanian Gubernur Anies Baswedan dan Jajaran DPRD DKI patut diberi acungan jempol. (Tim/Rilis)