TANGERANG SELATAN – Team Vipers Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan berhasil amankan satu orang pelaku bandar narkoba yang berinisial M alias D (33 Tahun) Di Kp. Sampora Rt. 001/004 Desa Sampora Kec. Cisauk Kab. Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan langsung  Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si didampingi Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha Satria, S.ST., Kasubag Humas Iptu Sugiyono, KBO Sat Narkoba Iptu Tri Retno, Kanit Reskrim Cisauk Ipda Warsito, SH. Saat gelar Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Jenis Sabu, yang bertempat di Loby Polres Tangerang Selatan. Selasa (5/3/19).

Di katakan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, ” Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira Jam 19.00 Wib Team Vipers Polsek Cisauk mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa di daerah Sampora Kec. Cisauk Kab. Tangerang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

”Mendapat informasi tersebut selanjutnya Team Vipers Polsek Cisauk di bawah pimpinan Kanit Reskrim Warsito, langsung menuju ke Sampora dan tepatnya di Kp. Sampora Rt 001/004 Desa Sampora Kec. Cisauk Kab. Tangerang,”ujarnya.

Lanjut Kapolres ” Lalu Team Vipers mobile di tempat yang di curigai tersebut, Pada saat Team Vipers sedang mobile melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut,  kemudian team Vipers Polsek Cisauk melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dan saat diintrograsi pelaku tersebut pelaku mengakui bahwa dirinya menyimpan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut di dalam kamar pelaku yang pelaku simpan di dalam lemari pakaian pelaku kemudian pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Cisauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan yang kami dapat, pelaku  baru mengedarkan jenis narkoba sabu itu di wilayah Tangsel dan Gading Serpong,”pungkasnya.

Kapolres menambahkan, Atas kejadian tersebut kami berhasil amankan barang bukti, 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing: 97,66 gram, 98,22 gram, 94,25 gram dan 96,60 gram yang berada dalam kardus bekas bungkus aki. 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG warna putih, berikut sim card, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, “tutup Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan. (Glen)