TANGERANG SELATAN – Dalam pemberitaan yang lalu di sampaikan bahwa salah satu oknum petugas Kelurahan Pondok Cabe Udik Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan yang mengatakan semua Pokmas Pokmas yang mengurus program PTSL di Kota Tangerang Selatan Selalu Koordinasi kepada beberapa pihak terkait.

Hal tersebut tidak bisa lagi di sanggah, baik mau ber alibi apapun tetap saja melanggar dari pada peraturan. Kalau memang sanggahan bahwa tidak adanya suap kepada aparatur pemerintah dan juga lembaga serta media, lalu uang apa yang selalu di berikan oknum staf Kelurahan Pondok Cabe Udik kepada para pewarta yang bertandang ke kantornya.

Dari mulai Rp. 200.000; yang terkecil bahkan sampai dengan Rp. 500.000;, hal ini membuat tanda tanya besar dari mana uang yang di bagikan oleh oknum tersebut, dan untuk apa di bagikan kalau tidak ada apa apa di balik ini semua.

Mdr/red staf Kelurahan Pondok Cabe Udik Tangerang Selatan kerap memberikan sejumblah uang baik kepada pewarta maupun Lembaga yang bertandang menemuinya di Kantor Kelurahan. Staf Kelurahan Cabe Udik sekaligus sebagai Pokmas dalam kepengurusan berkas berkas pemohon pengajuan program pemerintah dalam hal PTSL ini.

Hingga saat ini Oknum Staf Kelurahan pondok Cabe Udik sangat sulit di jumpai dan di hubungi melalui telefon seluler nya bahkan melalui Wathsap untuk konfirmasi terkait prihal dirinya yang kerap memberikan uang kepada pewarta dan lembaga, uang apakah yang di berikan oknum tersebut, tidak mungkin uang pribadi miliknya yang di bagi bagikan tersebut.

Di balik dengan keroyalan nya oknum staf Kelurahan Pondok Cabe Udik yang membagi bagikan uang kepada pewarta dan Lembaga, bukan suatu permasalahan besar selagi uang dan tujuan itu jelas, namun yang menjadi pertanyaan besar pembagi bagian uang tersebut lantaran dirinya sebagai pengurus Pokmas di progam PTSL dan di duga uang yang di bagikanya pun uang dari hasil Pungutan kepada Para pemohon PTSL.

Pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di duga menjadi lahan empunk para pelaku pungli, pasalnya kepengurusan sertifikat tersebut secara global sehingga riskan akan tindakan pungutan liar.

Disisi lain Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjamin program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bebas pungutan liar (Pungli).

Apa yang selalu digembor-gemborkan dan dijamin oleh BPN bahkan telah disosialisasikan sebelum pelaksanaan, bahwa dalam program PTSL sudah didanai oleh pemerintah pusat (APBN), maka pemohon atau penerima manfaat bebas biaya sesuai SK 3 Mentri.

Bahkan sekup BPN Tangerang Selatan saat ini telah menjadi Zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), dicanangkan BPN kota Tangerang Selatan yang telah dilaksanakan resmi hari (jum’at 1/2) kemarin, pencanangan tersebut juga merupakan yang pertama kali di Provinsi Banten.

Jadi dalam konteksnya bila mana benar oknum staf Kelurahan cabe udik sekaligus pokmas dalam kepengurusan program PTSL telah memungut dana dari para pemohon dan hasil tarikan tersebut lah yang di bagi bagikan berapa persen nya kepada pewarta dan lembaga, sebagai uang tutup mulut. Ini sudah melanggar dari pada Hukum dan harus segera di tindak oleh pihak yang berwenang. (Tim)