JAKARTA – Adanya perpecahan di Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Berawal dari sebuah kepentingan secara politisi yang sudah berusia hampir 20 tahun ini. Secara anggaran dasar dan Rumah tangga dalam pasal 20 tentang pemilihan pimpinan. Terdapat bunyi yang jelas Pasal 20 (a) Pimpinan Pusat dipilih melalui Kongres untuk jabatan 5 (lima) tahun dan hanya boleh menjabat 3 (tiga) priode, Kecuali ada hal yang luar biasa.

Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus yang jelas jabatan Oka Syhyan sudah habis karena sudah lewati tiga periode. harus berikan laporan pertanggungjawaban melaksanakan kongres tingkat nasional ini adalah mutlak kesalahan Oke Syahyan selaku ketua umum melanggar aturan organisasi.

Namun hal ini dapat diselamatkan oleh Sekjen Budi Wahyudin Melalui rapat musyawarah kerja dewan pimpinan pusat asosiasi wartawan demokrasi Indonesia secara alot berjalan hampir 5 bulan. dan berakhir sidang pada tanggal 25 Juli 2019 di sekitar Sekretariat DPP AWDI di Jalan Juanda Raya 4a Jakarta Pusat.

Lagi-lagi posisi Oka dapat terselamatkan. namun ketika akan dilakukan pengesahan di Kemendagri dan Kemenkumham muncul permasalahan baru Ketum Oke Syahyan terkena provokasi oleh pihak lain mengganti asosiasi wartawan demokrasi Indonesia menjadi Aliansi Wartawan demokrasi Indonesia demi kepentingan sesaat. setelah keluar surat pengesahan dari Kemenkumham melalui notaris Masruruh SH. maka ditetapkanlah komposisi kepengurusan versi aliansi.

Ketua umum Oka syahyan. Sekjen Iwan Setiawan SE. wakil Sekjen Rusmin nuryadin. bendahara Mr Tjong Tjandra Wijaya pengawas. Mr. Santoso Wijaya. hal tersebut sudah diumumkan dan di share oleh dan Dantoso Wijaya di media online di grup WA dan di FB. 2 bulan yang lalu.

Selalu pihak pendiri dan pengurus asosiasi melakukan protes keras asosiasi harus dipertahankan Kenapa usianya sudah 20 tahun ada penggembosan akhirnya protes keras pun mengalir dan ditampung oleh DPP melalui Budi Wahyudin untuk melakukan rapat luar biasa.

Pada akhirnya Budi Wahyudi melakukan penyelamatan membuat laporan dan hasil musyawarah rapat kerja DPP kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan laporan ditembuskan ke sekretariat negara dan hukum info agar asosiasi tetap dicatat di lembaran negara Hal tersebut dilakukan bersama B. waja SH. maka bagaimanapun masih terdaftar hanya harus ada penambahan kelengkapan.

Nah Hal inilah yang memacu adanya konflik internal organisasi. Haruskah ada pihak lain diluar organisasi ikut campur tangan dan terlibat di organisasi profesi.

“ini maka bila ada siapapun akan melanggar aturan dan berhadapan dengan hukum lalu Apakah pihak Oka Syahan dapat menunjukkan bukti dan memberikan argumentasi hukum sebagai seorang pemimpin secara profesional minimal tesis atau tulisan untuk menangkis serangan dan mendingan kalau beliau masih bercokol sebagai orang nomor 1 di AWDI setelah tersandung masalah. kita lihat saja kata pendiri yang tidak mau di Expos namanya,” pungkasnya. (Tim)