JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk aktif datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman KTP-el. Keaktifan masyarakat sangat diperlukan meski Dinas Dukcapil tetap memberikan layanan jemput bola untuk mendatangi masyarakat yang belum melakukan perekaman.

“Kemendagri sudah berupaya dgn cara jemput bola, tapi masyarakat juga harusnya proaktif merekam KTP-el, dikantor layanan kependudukan terdekat ,”kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (03/04/2019).

Sebagai sebuah langkah pencapaian perkembangan KTP-el hingga 31 Maret 2019, perekaman KTP-el tercatat 98,22 persen, artinya tinggal 1,78 persen atau sekitar 3,4 juta penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el.

“Perkembangan menarik data penduduk kita, perekaman KTP-el tembus 98,22%. Per 31 Maret 2019, perekaman kurang 1,78 persen atau 3,4 juta. Dengan rincian jumlah penduduk wajib memiliki KTP-el sebanyak 192.676.863 jiwa, Penduduk yang sudah merekam KTP-el berjumlah 189.253.247 jiwa atau 98.22 persen ,” terang Bahtiar.

Dengan demikian, penduduk yang belum merekam KTP-el berjumlah 3.423.616 jiwa atau 1,78 persen. Dari 1,78 persen tersebut, sejumlah 1.997.319 jiwa atau 58, 33 persennya terdapat di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Bahtiar juga bangga dan apreasi kpd rekan jajaran dukcapil seluruh indonesia yang telah bekerja dengann sangat militan melayani masyarakat hingga hari liburpun dia relakan masuk bekerja melayani masyarakat. Kami juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el dan mengajak masyarakat lingkungan disekitarnya yang belum merekam KTP-el untuk segera mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman.

“Terimakasih kepada 98,22 persen masyarakat wajib KTP yang sudah membuat KTP-el. Bagi masyarakat katagori 1,78 persen yang belum merekam, mari segera rekam KTP-el,” ajak Bahtiar.

Meski demikian, jika masyarakat telah melakukan perekaman KTP-el, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka masyarakat harus melaporkannya pada KPU atau panita pemilihan kecamatan atau panitia pemilihan desa/kelurahan setempat. Pasalnya, soal DPT merupakan kewenangan mutlak KPU dan bukan kewenangan Dukcapil Kemendagri.

“Bila NIK tidak terdaftar dalam sistem DPT KPU mohon yang bersangkutan berkenan ke Panitia Pemilihan Desa/Kelurahan, PPK atau KPUD terdekat. DPT kewenangan KPU, bukan Dukcapil Kemendagri,”
Penyelenggara pemilu kita yakini sangat profesional dan kita optimis pemilu akan berjalan lancar, tertib, aman dan damai.
Mari ajak keluarga, tetangga dan lingkungan masing2 agar semuanya hadir datang ke TPS hari Rabu pagi, 17 April 2019 ” ajak Bahtiar yang juga adalah mantan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjem Polpum 2016 – 2018 yang sukses pimpin tim teknis pemerintah menyusun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta sukses memimpin tim pemerimtah dalam menyusun berbagai produk hukum bidang politik. (Glen)