KABUPATEN TANGERANG – Dengan beredarnya dan menjadi Viral di dunia maya rekaman Kades Jatimulya, Heriyanto Yang menyebut bahwa profesi Wartawan dan Lsm dapat dia bubarkan membuat geram seluruh wartawan dan LSM. Ucapan Kepala Desa Jati Mulya seakan akan tidak mengindahkan ada nya UU di Negara Republik Indonesia.

Dalam rekaman tersebut Kepala Desa Jati Mulya Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang yang menyebut bahwa wartawan kebayakan tidak jelas termasuk salah satu Anggota PWI dari Media Nuansa Realita yang sudah di cemarkan Nama baiknya.

Wartawan dari salah satu media ini merasa di hina profesinya oleh Kades Jati Mulya. Amir-red, Kades Jatimulya tersebut, sudah melecehkan profesi wartawan, bukan terhadap diri pribadi saya saja tapi pada semua Rekan-rekan seprofesi wartawan. Ini sudah melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Saya mengecam kata-kata kades tersebut, karena saya bukan wartawan abal-abal. Saya punya legalitas jelas dan diakui oleh PWI Provinsi Banten dengan No KTA 31.00. 00660.18. Dengan ucapan kades tersebut, saya akan laporkan,” ucap Amir wartawan salah satu media Nasional.

Dalam konteksnya ucapan Kepala desa Jati Mulya sudah mencemarkan nama baik serta profesi wartawan, dengan ucapan nya yang menantang untuk membawa Ahli Tata Negara kehadapannya dan menyalahkan aturan serta kebijakannya selaku kepala desa sungguh sangat di sayangkan.

Kearogansian oknum Kades yang semestinya jadi panutan masyarakat sangat disayangkan. Ucapan kades tersebut patut di pertanggung jawabkan, tidak menuntut kemungkinan dari ucapan nya itu akan membuat geram seluruh Wartawan di belahan dunia yang merasa terdzolimi dengan ucapannya tersebut.

(Team JTR/Red)