JAKARTA SELATAN – Maraknya Bangunan Tanpa Ijin Mendirikan  Bangunan (IMB) di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan. Pada dasarnya setiap masyarakat yang ingin membangun atau renovasi gedung, rumah’ harus memiliki ijin mendirikan bangunan.

Bangunan bermasalah tanpa ijin IMB di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, dibiarkan terus dikerjakan oleh pemiliknya di sinyalir ada kongkalikong dengan oknum petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahan (Citata) Kecamatan Tebet, sehingga tidak dapat tersentuh oleh hukum.

Seperti bangunan 2 lantai tanpa IMB di jalan J Buntu no 10 Rt06 Rw 12 kelurahan kebon baru, Bangunan 3 lantai tanpa IMB di jalan Tebet Barat VII no 2 bangunan tersebut masih di kerjakan oleh pemiliknya hingga hampir rampung.

Yang ironis bangunan 2 lantai tanpa IMB di Jl. J Buntu No 10 Rt 06 Rw 12 papan segel di pasang tersembunyi sehingga tidak dapat terlihat petugas dan bangunan tersebut masih terus di kerjakan oleh pemiliknya.

Selain tidak memiliki izin IMB, Bangunan tersebut juga mendapat komplen dari warga sekitar karena pengerjaan hingga larut malam sehingga mengganggu kenyamanan warga. Hal ini menurut pengakuan warga yang enggan di sebutkan namanya telah menyampaikan surat pengaduan pada petugas kecamatan Tebet sekitar dua bulan lalu namun belum ada tanggapan.
Saya sudah sampaikan surat pengaduan ke kantor kecamatan Tebet dua bulan lalu namun sampai sekarang belum ada tindakan pembongkaran kata seorang warga kepada wartawan beberapa pekan lalu.

Demikian pula bangunan di jl. Tebet Barat VIII no 2 bangunan masih terus di kerjakan, hal ini telah di konfirmasi ke kasektor Citata kecamatan Tebet Rudi Kurniawan, ketika ditanyakan bangunan tersebut di jawab dengan Simpang siur seakan ada yang di tutupi sebentar di katakan ada ijin sebentar di katakan akan ditindak.
Hingga berita ini dinaikan bangunan tersebut tidak terlihat ada papan proyek yang dikeluarkan oleh petugas pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP) kecamatan.

(Tim)