TANGERANG SELATAN – Berawal dari menjalankan fungsi dan tugas serta tanggung jawab sebagai profesi jurnalis hingga mendapatkan perlakuan sikap dan arogan dari salah satu oknum proyek pembangunan gedung Galery Koperasi dan UKM kota Tangerang Selatan, yang terjadi pada tanggal 25 Maret 2019 terhadap wartawan indonesiaparlemen.com yang berinisial, GK, membuat pimpinan redaksi nya geram, hingga melayangkan surat somasi.

Seperti diketahui, PT Citra Agung Utama merupakan pelaksana yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung Galery Koperasi dan UKM Tangsel, yang berlokasi di Jl Raya Serpong, BSD, Kel Lengkong Gudang, Kec Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dijelaskan GK, awal kejadian, Ia dengan itikad baik bersama rekannya inisial LA, datang ke lokasi proyek pembangunan gedung galeri koperasi dan UKM, dengan maksud untuk konfirmasi dan untuk mengambil gambar proyek. Akan tetapi diluar dugaan, tiba-tiba salah satu oknum pelaksana dari PT. Citra Agung Utama datang menghampiri dan melarang untuk mengambil gambar ke area proyek yang sedang dalam tahap pengerjaan pembangunan.

Bahkan tidak sampai disitu saja, oknum tersebut dengan gaya, bahasa dan perilakunya, langsung mengusir untuk keluar dari dalam area proyek. Tak ingin situasi memanas, GK bersama rekannya langsung meninggalkan lokasi area proyek.

“Kita ini sama-sama cari makan dan Keluar lu dari dalam proyek ini, sambil mengadukan kepalanya ke kening, jidat kepala saya, seraya menunjuk mengarahkan tangannya ke arah keluar,” jelas GK.

Lanjut GK, setelah beberapa hari kejadian, Ia mendapatkan telpon melalui rekannya (Is-red) dan mengatakan  tunggu beberapa hari untuk kita ketemu. Namun Saat dalam pembicaraan itu, Novel/Habib, yang mengaku pimpinan dan pemilik PT. Citra Agung Utama dan dengan itikad baiknya pun juga menyampaikan meminta waktu beberapa hari untuk mengadakan pertemuan menyelesaikan permasalahan itu.

“Udah ga usah di perpanjang lagi masalahnya, ga usah di ributin lagi dan di close aja, Semua permasalahan ini Gue serahkan semua ke bang Is yang ngatur dan nanti Lu ketemu Gue aja ,”ucap Novel/Habib.

Namun hingga waktu beberapa hari yang diberikan, Novel/Habib, Tak kunjung ada kabar baik dan komitmen serta itikad baiknya. Dengan kejadian tersebut dan merasa diri dan profesinya dilecehkan, GK langsung memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk dibuatkan surat somasi.

Melalui Kuasa Hukum nya, Fajar Herwindo Koto, S.H dan David Krisbyantoro, S.H, MH telah mengajukan surat somasi pertama kepada PT. Citra Agung Utama (CAU).

“Kalau memang pihak PT sudah tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan dan meminta maaf kepada klien kami, tentu kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum lanjutan,” ungkap Fajar.

Adapun isi surat somasi pertama tersebut terkait dengan perilaku, sikap dan arogan dari salah satu oknum PT. Citra Agung Utama, yang hendak menghalang halangi wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial dan yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Fajar menjelaskan dirinya bersama rekannya David Krisbyantoro SH, MH diberi kuasa oleh kliennya, GK, untuk mengurus permasalahan yang sudah terjadi hingga adanya penyelesaian dari permasalahan ini.

“Kami diberi kuasa oleh Klien berinisial GK, dengan surat nomor 046/Som/LO/FHK/IV/2019, sejak 8 April 2019, ” kata Fajar Herwindo Koto, S.H saat ditemui indonesiaparlemen.com diruang kerjanya, pada Senin (15/4/2019)

Lanjut Fajar, surat somasi pertama tersebut sudah kami kirim layangkan ke PT. Citra Agung Utama, tertanggal di terimanya, Tanggal 10 April 2019. Akan tetapi hingga saat ini, belum ada balasan surat dan tanggapan dari PT. Citra Agung Utama.

“Saya dan rekan David Krisbyantoro, SH, MH, selanjutnya akan membuat dan layangkan surat somasi Ke II, dan juga akan mengirimkan surat ke Dewan pers dan PWI Provinsi Banten,” ujarnya.

(Glen/Red)