JAKARTA – Kinerja Kasudin cipta karya tata ruang dan pertanahan (Citata) Jakarta Selatan patut dipertanyakan. Pasalnya, pimpinan instansi tersebut dinilai tidak serius dalam menangani bangunan bermasalah mulai dari tidak adanya ijin IMB hingga menyalahi peruntukan IMB tidak sesuai fisiknya.

Seperti bangunan 3 lantai di Jl. Poltangan No 6 kelurahan Tanjung barat, Jakarta Selatan. IMB rumah tinggal namun fisik berupa perkantoran, bangunan clauster 2 lantai di Jl. Kecapi III kecamatan Jagakarsa dibangun diatas jalur hijau.

Ketidakseriusan Kasudin Citata Jakarta Selatan dalam menjalani keputusan Gubernur No. 72 tahun 2002 tentang pengawasan dan Pergub 1068 tahun 1997 tentang penertiban. Hal tersebut disinyalir karena adanya kongkalikong antara pemilik bangunan dengan oknum petugas mulai dari tingkat kecamatan hingga Sudin Citata.

Dari pantauan wartawan dilapangan bangunan terus dikerjakan oleh pemilik hingga hampir rampung sampai berita ini dinaikan belum ada tindakan Penyegelan maupun pembongkaran oleh Sudin Citata Jakarta Selatan.

(Amor)