KALIMANTAN BARAT – Kian marak nya penangkapan terhadap kapal ikan asing yang sudah melanggar peraturan di toritorial perairan negara kedaulatan republik indonesia.

Pemerintah telah benar-benar menunjukkan sikap tegas terhadap kapal – kapal asing dan tidak segan menenggelamkan bila terbukti melanggar.

Hari ini di perairan pulau Datuk, kabupaten mempawah, Pontianak, Kalimantan barat. Telah dilaksanakan penenggelaman 13 kapal ikan asing, yang langsung di saksikan oleh menteri kelautan dan perikanan Ibu Susi Pudjiastuti, Wakasal Laksdya TNI Wuspo Lukito, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Didi Haryono dan jajaran aparatur Kalimantan barat.

Dalam sambutan dari Gubernur provinsi Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H,. M,H. mengucapkan Hari ini kita bisa memusnahkan barang bukti dalam kasus nelayan dari luar ilegal fising di wilayah perairan indonesia.

“Saya sebagai gubernur sangat mendukung keputusan ini, cuma kadang perlu kita berikan satu pemikiran supaya barang bukti tindak pidana perikanan cepat ditindak jangan dibiarkan lama, kalau perlu membuat aturan – aturan final bahwa barang bukti langsung atau tidak langsung ditetapkan,” ucapnya.

Lanjutnya, dari pada kita harus begini begitu masalahnya kalau kita biarkan dengan proses hukum yang lama, ketika mereka bebas barang buktinya ada kerusakan lagi, mereka akan menuntut.

“Saya juga ingin ada berapa untuk mempermudah regulasi dari sisi perizinannya antara celah celah perairan antara provinsi dengan provinsi lain yang harus langsung di atur pusat,” ungkap H. Sutarmidji, SH. M.Hum.

Sambutan Kajati Prov. Kalimantan Barat, Baginda Polim Lumbangaol, S.H., M.H,. Mengucapkan Berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP dan pasal 31 undang – undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan serta Peraturan presiden republik Indonesia nomor 115 tentang satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal kapal – kapalnya akan ditenggelamkan.

Ini adalah hasil tangkapan dari PSDKP wilayah perairan dengan nomor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2019, akan ditenggelamkan sebanyak 13 kapal dan selebihnya direncanakan akan ditambahkan pada tanggal 10 Mei 2019 dan tanggal 24 Mei 2019 yang akan datang.

“Kepala kejaksaan tinggi Kalimantan dan memperhatikan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ini menyerahkan barang bukti kapal ikan asing sejumlah 26 kapal ikan asing terdiri dari 25 kapal dan 1 sikoci kepada komandan 115 untuk memusnahkan dengan cara pelaksanaan kelas ibu Mentri kelautan dan perikanan oleh Ibu Susi,” ungkap Baginda Polin Lumbangaol, S.H.,M.H.

Dalam kesempatan ini Mentri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti dalam sambutannya, mengungkapkan, penenggelaman kapal sebetulnya adalah sebuah amanah undang-undang yang memang harus kita lakukan dan melihat dari apa yang telah terjadi di negri kita selama beberapa tahun- tahun.

“Penenggelaman kapal ini menjadi satu problem yang telah mengahabiskan sumber data perikanan kita, kadang kita terlalu mudah melupakan hal-hal yang sebetulnya belum lama terjadi dimana sumber daya perikanan kita, puluhan juta ton turun menjadi 7,1 juta ton di tahun 2014, rumah tangga nelayan kita berkurang 115 eksportir, itu adalah sebuah masalah yang luar biasa terjadi,” jelasnya.

Tenggelam satu -satunya yang terbaik untuk kapal – kapal pencuri ikan dan ini kita lakukan efektif para maling pergi. “dan peningkatan sumber daya ikan kita dari 7 juta ton menjadi 12 juta ton dan kemudian 2 tahun lalu kita cek lagi naik jadi 13 juta ton dan neraca perdagangan di Asia tenggara yang belum pernah dan selalu Nomor buntut tapi sekarang kita nomor satu terbesar di dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini ada 56 kapal ilegal yang belum pernah inkrah ditambah dengan tangkapan lainnya dengan total semua masih banding dan belum inkrah. “saya harapkan 90 ini tidak berkurang semua keputusannya untuk dimusnahkan,” ucap Susi Pudjiastuti. Sabtu (04/05/2019).

(Bambang)