TANGERANG SELATAN -Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pihak penyelenggara pemilu di Kota Tangsel melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciputat untuk membuka kota suara. Pasalnya, diduga terdapat kecurangan hilangnya suara parpol dan caleg PDI Perjuangan.

Permintaan buka kotak suara tersebut diketahui dalam surat model DA2-KPU yakni pernyataan keberatan saksi yang dilayangkan PDI Perjuangan Kota Tangsel ke PPK Ciputat pada tangga 9 Mei 2019.

Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Ciputat PDI Perjuangan Kota Tangsel, Mahardi mengatakan terdapat kejanggalan suara di DPR RI hingga DPRD tingkat II di beberapa TPS di wilayah Kelurahan Jombang, Cipayung dan Ciputat.

“Kami mencurigai suara PDI Perjuangan hilang di banyak TPS karena ada kejanggalan yang sangat terstruktur dan masif. Terlihat dari selisih yang sangat signifikan antara hasil suara DPR RI,DPRD tingkat 1 dengan suara DPRD tingkat II serta temuan saksi kami dibeberapa TPS,” ungkapnya.

Maka itu, lanjut Mahardi, KPUD dan Bawaslu Kota Tangsel dapat memnghitung ulang surat suara yang diduga terjadi kecurangan di beberapa TPS di Ciputat.

Saya minta KPU membuka kotak suara supaya dihitung ulang berdasarkan C1. Belum sampai ke pleno DPRD sudah bermasalah. DPT presiden dan DPR RI tidak sama jumlah DPT-nya,” ujarnya.

Dalam surat pernyataan keberatan saksi itu, beberapa TPS yang diminta untuk penghitungan ulang adalah, Kelurahan Ciputat (TPS 13), Kelurahan Jombang (TPS 106, TPS 32, TPS 52, TPS 113), dan Kelurahan Cipayung (TPS 12, TPS 13, TPS 14).

Sementara, saat dikonfirmasi ke pihak penyelenggara pemilu 2019, KPUD dan Bawaslu Tangsel belum mendapat jawaban terkait surat keberatan saksi yang dilayangkan PDI Perjuangan Kota Tangsel.

(Glen/Rls JTR)