TANGERANG SELATAN – Sering banyaknya Pengaduan dan Komplain yang masuk dari masyatakat Tangerang Selatan, baik melalui Berita – berita Media Lokal dan juga Nasional maupun lewat Siaran Tangsel serta Simanja PU Tangsel. Pengaduan tersebut terkait masalah kerusakan Jalan yang ada di wilayah Kota Tangsel, akan tetapi jalan tersebut sebenarnya adalah menjadi Tanggung – jawab pihak Dinas PU Propinsi Banten maupun Kementrian PUPR Republik Indonesia dan juga Jalan yang masih menjadi milik Pengembang Perumahan / Developer. Akan tetapi karena terbentur oleh masalah aturan penggunaan Anggaran Pemkot Tangsel dengan Pemprov Banten, pengaduan dari masyarakat untuk perbaikan Jalan tersebut agak sulit cepat direalisasikan Perbaikannya.

Guna mengatasi masalah tersebut, kiranya sangat mendesak perlu dibuat MoU, sebuah Kerja Sama antara Pemkot Tangsel dengan Pemprov Banten dan juga Kementerian PUPR RI, sebuah Kerja sama yang menggunakan Pendekatan yang menekankan Aspek kebersamaan serta menghilangkan Sekat – sekat Sektoral, dalam penanganan Pemeliharaan jalan di Kota Tangerang Selatan, baik jalan Provinsi, jalan Nasional maupun jalan yang masih milik Pengembang Perumahan /Developer.

Hal tersebut guna Menjawab dan Merealisasikan cepat terlaksananya Keluhan dari Masyarakat yang menyangkut keselamatan hidup para pengguna Jalan di Kota Tangerang Selatan. Untuk itu perlunya dibuat “Whole Of Government” (WOG) dalam perencanaan Pemeliharaan dan Pembangunan jalan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Kamis (09/5/2019)

H. Ali Akbar, ST, M.Si selaku Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kota Tangsel pada Dinas PU Tangsel, mengatakan Perlu adanya dukungan dari Walikota Tangerang Selatan tentang masalah kewenangan Penanganan pekerjaan pemeliharaan Jalan yang ada di Kota Tangsel, baik itu Jalan Propinsi, Jalan Nasional maupun Jalan Milik Pengembang perumahan / developer yang belum diserah terimakan kepada pihak Pemkot Tangsel.

“Dengan adanya MoU, antara Walikota Tangsel dengan Gubernur Banten dan juga Kementerian PUPR RI, diharapkan akan terbinanya kerjasama dan komunikasi yang baik serta saling Melengkapi antara Pemkot Tangsel, Pemprop Banten dan juga Kementrian PUPR RI. Hal tersebut sesuai dengan Komitmen Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Tangsel dan juga Pemprov Banten, untuk meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat,”jelasnya.

Dengan mengedepankan Efektifitas serta Efesiensi melalui konsep WOG. Sehingga dalam pelaksanaan penanganan Pemeliharaan Jalan di wilayah Tangsel, para Stakeholder tidak merasa khawatir lagi melanggar Aturan dan Kewenangan karena sudah memiliki Payung Hukumnya,” terang H. Ali kepada reporter Indonesiaparlemen.com.

Kasie PU Tangsel yang dikenal sangat Religius dan dekat dengan kalangan Insan Media itu menambahkan, setelah adanya Kerjasama saling Melengkapi (Whole Of Government) tersebut, maka akan makin meningkatkan tugas pelayanan kepada Masyarakat Tangsel dalam bentuk, mempercepat Penanganan pemeliharaan Jalan di Kota Tangsel guna terciptanya kondisi Jalan yang Baik serta Aman bagi para Penggunanya.

“Kami berharap, Inovasi yang akan dilakukan melalui kerja sama antar Tiga Stakeholder dengan mengupayakan tercapainya Milistones (Target – target Antara) yakni, Terbangunnya koordinasi Tim efektif Stakeholder Internal, terlaksananya Diskusi pengembangan Inovasi Proyek perubahan sebagai upaya capaian Target pelaksanaan serta terlaksananya pembahasan Tahapan Pelaksanaan dan Mekanisme kegiatan dengan Stakeholder Eksternal,” tandasnya.

(Glen/BTL)