TANGERANG – Tawuran kelompok pemuda sering terjadi saat menjelang sahur pada bulan suci Ramadhan 1440H/2019 di wilayah hukum Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota menurut Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, S.H.

Diterangkan Kapolsek, Tempat-tempat wilayah hukum Polsek Tangerang yang sering dijadikan lokasi tawuran meliputi Jembatan Merah kampung Babakan, Cikokol, Jl MH Thamrin, Kebon Nanas, Tangerang dan Jl Benteng Betawi, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Para kelompok pemuda melakukan aksi tawuran dengan cara membuat janji melalui media sosial; Facebook, Instagram, dan WeChat.

Kapolsek Tangerang Kompol Erwo Samono, S.H. telah membentuk 3 kelompok Tim, Masing-masing Tim dipimpin seorang Perwira yang di tempatkan di titik rawan Tawuran dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan bisa mengendalikan situasi, selain itu juga  memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikkan terhadap kelompok-kelompok pemuda tersebut

Pada hari Minggu, 12 Mei 2019, sekira pada jam 02.00 WIB didapat informasi akan adanya aksi tawuran di Jembatan Merah, Babakan. Karena di lokasi tersebut sudah ditempatkan beberapa anggota kepolisian baik yang berpakaian Dinas maupun berpakaian preman, diduga aksinya bocor, sehingga para pemuda yang rata-rata menggunakan sepeda motor berboncengan kurang lebih sebanyak 20 unit motor dengan cara konvoi berkeliling di Kota Tangerang.

Pada hari Minggu dini hari (12/5/2019) menjelang sahur aksi tawuran pecah di depan Transmart Cikokol, Tangerang. Dari aksi tersebut tertangkap 1 (satu) orang pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit atas nama Galang Agustiansyah (21). Terhadap dirinya akan diproses Hukum agar jera sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang sajam, dan saat tawuran  juga berhasil ditangkap pelaku tawuran lainnya sebanyak 8 pemuda, antara lain inisial R (22), RA (20), ARN (21), MSM (22), AS (22), RM (19), MI (19), dan WD (20).

Terhadap pelaku tawuran yang tidak membawa senjata tajam dilakukan pembinaan oleh Unit Bimas namun sebagai efek jera tetap dilakukan penangkapan selama 1X24 jam dan kepada keluarganya diberikan penjelasan serta agar membuat surat pernyataan tidak mengulangi diketahui RT, RW dan Lurah setempat, bagi yang masih sekolah harus diketahui Kepala Sekolahnya, untuk yang kedapatan membawa senjata tajam tetap di proses menurut hukum yang berlaku.

“Saat melakukan penangkapan anggota saya sempat mendapatkan perlawanan dari pemuda yang tawuran dengan cara mengayunkan celurit ke anggota saya namun dapat dihindari, selain itu anggota saya ada yang terkena pukulan bambu di kepalanya, “ujar Kapolsek

Kapolsek menyarankan kepada warga yang memiliki anak muda untuk tidak ikut-ikutan tawuran, balapan liar, konvoi motor serta disarankan tidak nongkrong nongkrong hingga dini hari,  agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang membawa senjata tajam. Serta mendalami apa motif atas tawuran tersebut, ” kata Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono.

(Glen/Rls)