JAKARTA – Ada Apa Dengan Satpol PP Walikota Jakarta Selatan? Rekomtek Bangunan di jl. J Buntu RT 06 RW 12 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Tidak ada tindakan pembongkaran.

Sesuai peraturan pemerintah provinsi DKI Jakarta, mengacu pada peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. Peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung. Peraturan gubernur nomor 128 tentang sanksi.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kepala Satpol PP Ujang Harmawan memberikan keterangan bahwa bangunan itu untuk Rumah Tinggal maka pemilik diberikan kesempatan untuk mengurus izin IMB nya, terkecuali bangunan itu untuk ruko.

“kosan atau rumah yang bersifat usaha akan kami tindak semaksimal mungkin,” kata Ujang kepada indonesiaparlemen.com, Jumat (10/5/2019) lalu.

Ujang pun menceritakan perihal bangunan tersebut, sipemilik sudah membuat Ijin IMB di PTSP Kecamatan Tebet, dikarenakan surat rumahnya girik maka di tolak oleh PTSP Kecamatan Tebet, karena tidak memenuhi syarat pembuatan IMB sekarang sertifikatnya sudah jadi.

“Sipemilik diberikan kesempatan untuk mengurus ijin IMB nya kembali, KRK (Ketetapan Rencana Kota) sudah jadi dan ada tanda terima nya dari PTSP kecamatan,” jelas Ujang.

Saat ditanya jika bangunan itu bukan untuk rumah tinggal melainkan untuk usaha londry apa yang akan pak Ujang lakukan.?

“Kami akan meminta surat pernyataan dari pemilik bangunan bahwa bangunan tersebut memang untuk rumah tinggal bukan untuk usaha londry. Jika ternyata memang untuk londry kami akan jewer pemilik bangunannya karena kita sudah meminta surat pernyataan pemilik walaupun bangunan sudah jadi tetap akan kami tertibkan berdasarkan surat pernyataan dari pemilik,” jelasnya.

Sementara, menurut Didit salah satu anggotanya pak Ujang menceritakan pula kronologis bangunan yang sudah di rekomtek oleh suku dinas Citata. Sebenarnya Rumah itu sudah mau rubuh maka dibangunanlah oleh pemilik, pada saat Rumah itu sedang dibangun sipemilik ngontrak selama satu bulan.

“informasinya dilapangan info dari pemilik bangunan. Bangunan yang satu lantai dulunya sudah ada dan mau di tambahkan satu lantai lagi, abis gimana bang saat kita terima rekomtek dari Citata bangunan sudah mau jadi apa yang mau kita bongkar tapi lantai 2 nya tidak dilanjutkan cuma lantai 1 yang dikerjakan karena mau di tempatin,” ungkapnya.

Di satu sisi, ada warga yang komplen memberikan informasi kepada media bahwa Rumah yang saat ini sedang dibangun dan sudah di rekomtek oleh Sudin Citata Jakarta Selatan, awalnya bukan milik sipemilik bangunan melainkan hasil jual beli dari orang lain dengan surat girik, saat ini surat nya sedang dalam proses pembuatan sertifikat melalui program PTSL. Komplenan warga dibenarkan oleh Ujang dan Didit.

“memang ada warga sekitar bangunan yang komplen,” terang Ujang dan Didit membenarkan

Ditempat terpisah Sekertaris Jendral DPP LSM Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (GAGAK), Adi Masitoh Memberikan keterangan mengenai bangunan bermasalah yang sudah di rekomtek oleh Sudin Citata di serahkan ke satpol PP menyayangkan hal tersebut.

“Sesuai aturannya Citata mempunyai kewenangan membuat surat peringatan, bila tidak ditanggapi oleh pemilik bangunan akan disegel dan diberi surat perintah bongkar (SPB) jika tidak ditanggapi juga maka Citata akan memberikan rekomtek ke dinas penertiban yaitu Satpol PP. Saat rekomtek sudah dibuatkan maka sudah menjadi kewenangan satpol PP, dibongkar atau tidaknya itu yang perlu dipertanyakan ke satpol PP ada apa dengan semua ini.?” Urai Sekjend DPP LSM Gagak, Adi Masitoh. Rabu (15/5/2019).

(Amor)