JAKARTA – Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) menggruduk Kementerian ESDM dikarenakan pihak perusahaan dari PT. KWALRAM dan PT. KARINA NABATI  yang beralamat di Kp. Bojong Bolang Desa Mangun Arga Kec. Cimanggung Kab. Sumedang. diduga telah melalaikan atas pembuangan kotoran Limbah B3 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sehingga membuat keresahan masyarakat setempat dan keterangan dari masyarakat sekitar PT. Kwalram dan PT. Karina Nabati bahwa pihak perusahaan dan beberapa oknum masyarakat sekitar pernah membuat perjanjian atas penyaluran kotoran limbah dari perusahaan dari hasil perjanjian tersebut hanya menguntungkan segelintir dari masyarakat namun merugikan banyak masyarakat dengan bauk dari kotoran limbah tersebut.

Dalam hal ini Mukmin koordinator aksi mengatakan, Kotoran limbah B3 perusahaan yang mencemari dikawasan aliran sungai yang biasanya dibuat tempat mencuci pakaian dan lain lain oleh masyarakat namun saat ini sudah tidak bisa lagi melainkan diduga akan bisa membahayakan kesehatan masyarakat apabila lambat dicegah oleh pihak pemerintah maupun pihak penegak hukum. Dikerenakan kotoran limbah tersebut saat berajun contoh kecil ikan saja tidak bisa hidup dialiran sungai yang sudah tercemar oleh kotoran limbah B3 dari perusahaan tersebut.“Maka dari itu kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan” meminta kepada pihak Pemerintah dan penegak hukum seperti Menteri ESDM yang mengeluarkan IUP, Kementerian Kesehatan, Kapolri, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan perusahaan PT. KWALRAM dan PT. KARINA NABATI demi mencegah atas kegaduhan yang di alami masyarakat sekitar,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima redaksi 86News.co, Selasa (21/05/2019).

Dengan ini kami menuntut pemerintah dalam hal ini Meminta kementerian ESDM untuk segera mencabut IUP PT. KWALRAM & PT. KARINA NABATI  diduga sengaja mengabaikan LIMBAH B3 yang membuat keresahan masyarakat disekitar.

“Meminta Kementerian ESDM segera menghentikan Produksi PT. KWALRAM dan PT. KARINA NABATI diduga menyebarkan Virus kotoran limbah B3 sehingga membuat keresahan Masyarakat setempat,” tegasnya

Mukmin pun menjelaskan Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan. Berdasarkan pernyataan Ada pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yangmengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang matimaka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.

Pertanggungjawaban Pidana, menyebutkan bahwa tindakan pencemaran ini dilakukan oleh perusahaan. Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada.

a. Badan usaha; dan/atau
b. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.

Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.

Sumber : 86news.co.