TANGERANG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Dareah (DPRD) Kota Tengerang Selatan, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Dewan Terhadap 4 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Tangsel di Jl Puspiptek Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Kamis (23/5/2019).

Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan dalam rangka Persetujuan Dewan terhadap 4 Raperda yang meliputi :
1. Raperda Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

2. Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi

3. Raperda Penggabungan dan pengapusan Kecamatan

4. Raperda Perubahan atas Perda No 11 Tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Penanaman Modal Di Kota Tangerang selatan.

Salah satu yang menarik saat penyampaian Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi, yang dibacakan oleh Syihabudin Hasyim bahwa pembangunan kebudayaan harus menuju kemajuan peradaban serta persatuan dengan tidak menolak nilai-nilai baru dari budaya asing sepanjang tidak bertentangan dengan nilai – nilai Indonesia serta dapat mengembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.

Lanjutnya lagi, dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk melakukan upaya dalam memajukan pemkembangan kebudayaan secara dinamis dengan melibatkan peran serta masyarakat sehingga hakekat hak-hak kebiasaan yang melekat secara asasi pada manusia yang merupakan salah satu rangkaian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat di implementasikan dan eksistendi manusia sebagai bagian dari budaya sehingga berkembang sesuai dengan potensi, martabat dan cita-cita luhur bangsa.

Bahwa kebudayaan Betawi merupakan bagian dari budaya Nasional dan aset bangsa, maka kebudayan ini perlu di jaga, diberdayakan, dibina dan  dikembangkan jati dirinya dan peradaban dan menjadi nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Usai pembacaan dan penyampaian, masing – masing Raperda, hasilnya diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Tangsel Drs H Moch Ramlie.

Sementara itu, Wali kota Tangsel Hj Airin Rahmi Diany,  SH, MH dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya Raperda tersebut diharapkan pemberian hak terhadap ke empat Raperda tersebut dapat dilakukan dengan optimal, serta terintegrasi selaras dan harmoni.

“Empat Raperda menjadi langkah penting dalam proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan termasuk pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan pengesahan Raperda menjadi Perda oleh Ketua DPRD Kota Tangsel Drs H Moch Ramlie dan Wali Kota Tangsel disaksikan Wakil Walikota Tangsel H Benyamien Davnie dan para anggota dewan dan tamu undangan yang hadir.

Ditemui usai kegiatan Drs H Moch Ramlie Ketua DPRD Kota Tangsel mengatakan akan terus mendorong pemerintah kota agar diterbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terhadap budaya betawi.

Rapat paripurna tersebut, dihadiri Walikota Hj Airin Rahmi Diany, SH,MH, Ketua DPRD Tangsel Drs H moch Ramlie, Wakil Walikota Benyamien Davnie Sekeretaris Dewan Choirul Saleh, Asda I Rahmat Salam, para anggota DPRD Tangsel, H Nurdin dari Kemenag Kota Tangsel tokoh budaya, tomas, tokoh pemuda, Pemuda Betawi, Ketua MPC PP, Ketua  FPK Saderi, Ketua, Bamus Betawi dan para undangan lainnya.

(Glen)