BEKASI – Dalam membentuk pemerintahan desa yang profesional afisien, terbuka dan bertanggung jawab. Anggaran Dana Desa (ADD) yang harus dipaparkan secara transparan kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Nara Sumber Abidzar Ali Ghifari, saat Tim media bersilaturahmi di kediamannya Jl. Mustika Jaya, Perumahan Griya Persada Elok, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Senin (10/06/2019).
Dirinya pun mengatakan dalam pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setiap badan publik harus menyampaikan informasi secara berkala salah satu informasi yang dimaksud berkaitan dengan laporan keuangan.
Menurut beliau yang dimaksud dengan badan publik termasuk diantaranya adalah pemerintahan desa, sehingga dikaitkan dengan pasal 9 ayat 1 dan 2 tersebut, tentunya laporan keuangan terkait dengan desa, baik dalam bentuk anggaran dana desa, maupun dana desa, seharusnya bisa diakses oleh masyarakat.
Di satu sisi beliau pun menerangkan apabila terdapat pejabat publik yang tidak menyampaikan atau merahasiakan, memberikan maupun membuat informasi yang wajib dibuat secara berkala tersebut, tentunya pejabat atau badan publik itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 UU KIP, terutama apabila tindakan pejabat yang merahasiakan, tidak menyampaikan dan tidak membuat informasi tersebut bisa dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah.
“pejabat publik maupun pejabat desa yang baik adalah pejabat publik yang transparan sebagaimana diatur dalam pasal 24, pasal 33 UU Desa dimana ketentuan tersebut sifatnya wajib, baik bagi pemerintahan desa maupun pejabat desa yang bersangkutan,” himbau Ali Ghifari dengan nada tegasnya.
( Dirham )