TANGERANG SELATAN – Sebanyak 105 pegawai  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bolos kerja tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur lebaran saat apel di lapangan Cilenggang, Serpong, Senin (10/6/2019).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi menyebutkan, total terdapat 270 pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel yang tidak masuk kerja disebabkan berbagai alasan.

Adapun rincian cuti sebanyak 119 pegawai, sakit sebanyak 23 pegawai, sedang dinas luar 3 pegawai, tengah menempuh pendidikan 20 pegawai, dan bolos tanpa keterangan sebanyak 105 pegawai.

“Yang tanpa keterangan (kerja) 105 pegawai. Besok yang tanpa keterangan akan dicek di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing,” katanya saat dihub via WhatsApp.

Apendi menegaskan, nantinya pegawai yang bolos tanpa keterangan tersebut, akan diterapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 pada angka 17 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang tidak masuk, sesuai aturan ketentuan dari PP 53 itu ada sanksi seperti teguran lisan, ada tahap sedang, lalu berat, dan lainnya. Bagi yang tanpa keterangan, akan kita cek dulu apa alasannya tidak masuk,” tukasnya.

( Glen/Rls )