BEKASI – Proses pembuatan surat izin mengemudi ( SIM ) sangat selektif, pemohon harus mengikuti tahapan ujian  materi maupun praktek yang diberikan pembuatan surat izin mengemudi.

Telah terjadi tindak suap yang dilakukan pemohon terhadap pihak penguji praktek karena  telah dinyatakan tidak lulus, di Polres Bekasi kota, provinsi jawa barat.

Menurut Kronologi kejadian pada tanggal 15 Juni 2019, saat pemohon berinisial BJ dinyatakan tidak lulus dalam ujian praktek menyetir roda 4, pemohon di berikan surat tidak lulus  agar mengulang kembali pada hari Sabtu  tanggal 22 Juni 2019.

Namun pemohon memberikan uang sebesar Rp.50.000 dengan memasukan ke kantong celana Aipda.Budiarto selaku penguji praktek menyetir roda 4, setelah dilakukan penolakan beberapa kali oleh Aipda.Budiarto pemohon tetap memaksa memberikan uang tersebut.

Sehingga Aipda.Budiarto membawa pemohon berinisial BJ untuk dilaporkan peristiwa tersebut  kepada AKP. sri Indira Purnawati.

Pemohon diduga melakukan tindak suap kepada petugas negara / penyelenggara negara atau percobaan supa kepada pegawai negara sipil / penyelenggara negara.

Sebagai yang dimaksud pasal 5 ayat  ( 1 ) huruf  atau pasal 53 KUHP Jo pasal 5 ayat  ( 1 ) huruf a UUD no.20 tahun 2001 tentang perubahan UUD no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman  penjara paling lama 5 tahun.16/06/2019.

(Humas/ Dirham)