KOTA TANGERANG SELATAN – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), H Heri Gagarin mengatakan, proses pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPUD Tangsel disaksikan Bawaslu Tangsel pada Minggu (16/6/2019).

Hal ini dilakukan guna mengecek isi C1 yang disengketakan harusnya dilakukan secara terbuka dengan mengundang perwakilan partai yang bersengketa guna menjamin keamanan C1 hologram tersebut.

Meski ada Bawaslu, partai bersengketa seharusnya menyaksikan, jadi ada pengawasan dan pengawalan dari siapa saja guna transparansi dan menjaga keutuhan angka di form C1 hologram tersebut.

“Kami khawatir, segala sesuatu bisa saja terjadi, untuk itu kami menginginkan pengawalan demi keutuhan C1 hologram hingga pembuktian di persidangan MK nanti. Tapi kami percaya, KPUD Tangsel tetap mengedepankan netralitasnya,” ujar Heri Gagarin.

Meski begitu, dirinya juga mempertanyakan, setelah dibuka dan dicek, posisi C1 hologram itu saat ini posisinya ada di mana, apakah masih disimpan di KPUD?, Bawaslu?, atau dibawa ke KPU pusat, atau ada di mana? Karena C1 ini adalah barang bukti yang menjadi dokumen negara.

“Kami meminta jaminan dan menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan, KPUD dan Bawaslu juga harus terbuka tehadap masalah ini, kami saat ini all out mencari keadilan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Pembukaan kotak suara untuk mengecek C1 dilakukan karena saat ini PDI Perjuangan Kota Tangsel mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak singkronnya data C1 dan DAA1 yang merugikan PDI Perjuangan. Ada 6 (enam) kelurahan yang TPS atau C1 nya bermasalah di Dapil Ciputat.

Keenam kelurahan itu adalah Serua, Jombang, Cipayung, Ciputat, Sawah Baru, dan Sawah.

(Rls)

Tangsel, 17 Juni 2019
Kominfo PDI Perjuangan
Kota Tangerang Selatan