JAKARTA – Sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (LSM GAGAK) mendatangi kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di lantai 13 Gedung Walikota Jakarta Barat. Rabu, (19/6/2019).

Maksud kedatangan LSM GAGAK untuk bersilaturahmi, lapor diri dan melengkapi beberapa legalitas seperti izin domisili, antara lain Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Menurut Ketua Umum LSM GAGAK Rosa Adang Ibrahim S.IKom menjelaskan, Dirinya merasa puas dengan pelayanan di Kesbangpol Kota Adm. Jakarta Barat.

“Sebelumnya kami sudah coba memohon pengurusan domisili untuk persyaratan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada pihak kelurahan pegadungan, namun pelayanan tersebut sudah dihapus berdasarkan Undang-undang No. 24/2013 tentang Perubahan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata adang saat dikonfirmasi IndonesiaParlemen.com. Rabu, (19/6/2019).

Adang menjelaskan, agar setiap kelurahan di wilayah Jakarta Barat segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Administrasi Kependudukan khususnya bagi masyarakat yang ingin melakukan Usaha.

Ditempat yang sama Jenal, Staff Kesbangpol Jakarta Barat mengatakan, jika LSM maupun Ormas sudah membuat SK dari Kemenkumham, maka tidak perlu lagi mengurus SKT ke Kemendagri, cukup hanya melapor diri saja di Kesbangpol.

“Kesbangpol sudah tidak mengurus SKT, tetapi LSM atau Ormas cukup melaporkan legalitasnya secara individu kesini,” ucap jenal menambahkan.

Terlepas dari hal itu, Jenal memberikan sambutan baik atas kedatangan LSM GAGAK serta memberikan motivasi, agar LSM GAGAK terus maju dan pantang mudur dalam menjalankan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi).

(Anton)