KOTA BEKASI – Puluhan buruh PT Kiat Ananda Gruop terlantar tak bisa masuk kerja lantaran pihak manajemen perusahaan melarangnya dengan alasan adanya putus kontrak perusahaan vendor yang membawahi puluhan buruh  tersebut. Rabu (10/7/19)

Sejak pagi sebanyak kurang lebih 80 buruh memaksa masuk ke gudang perusahaan  tempat mereka biasa bekerja yang berlokasi di Pangkalan 5, Bantargebang, Kota Bekasi.

Tuntutan para buruh yang diwakili Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) GSPMII (Gabungan Serikat Pekerja Manafaktur Indenpenden Indonesia), Kesit (40) kepada awak media, mengaku kecewa karena pihak manajemen perusahaan tidak koperatif untuk menyelesaikan masalah.

” Sudah dua kali Bipartit sejak awal bulan ini kami gagal bertemu dengan manajemen. Mereka tidak mau menemui buruh,”ucap Kesit.

Menurut Kesit, para buruh jelas kecewa karena mereka rata – rata sudah bekerja sudah cukup lama antara 5 sampai 7 tahun. Namun pihak manajemen tidak memberikan kejelasan bagaimana nasib mereka, apakah nanti jika ada vendor baru, puluhan buruh tersebut diterima kembali bekerja atau tidak.

Para buruh juga menginginkan status mereka sebagai karyawan lama masih dipertahankan karena ini berkaitan dengan gaji dan kesejahteraan mereka.

” Kami juga menuntut jika nanti dipekerjakan lagi, status kami jangan disamakan dengan karyawan yang baru bekerja karena kami karyawan lama yang sudah bekerja ada yang 5 dan 7 tahun,” tegasnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo yang hadir sebagai mediator antara pihak buruh dan manajemen perusahaan menjelaskan kepada awak media, pihaknya akan mengupayakan penyelesaian secara tripartit antara buruh, manajemen dan dinas tenaga kerja Pemkot Bekasi dalam waktu dekat.

” Dari manajemen belum ada pernyataan PHK, para buruh tersebut belum bisa bekerja karena kontrak kerjasama antara PT. Kiat Ananda Gruop dengan pihak  vendornya sudah putus. Jadi nanti jika sudah ada penggantinya, para buruh itu akan tetap dipekerjakan kembali,” beber Siswo.

Mengenai tuntutan buruh jika mereka nanti bekerja kembali untuk tidak disamakan sebagai karyawan baru, Siswo mengaku nanti hal itu akan dibahas oleh mereka secara tripartit dan diproses secara aturan ketenagakerjaan.

Sementara, awak media yang ingin menemui manajemen perusahaan untuk meminta konfirmasi terkait aksi demo buruh tersebut, awak media  tidak diperbolehkan masuk oleh security perusahaan.

(Dirham)