TANGERANG SELATAN – Team Vipers Polres Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai Laporan Polisi Nomor, LP I749 IK / VI /2019 / SPKT / Res Tangsel, tanggal 28 Juni 2019 dan berhasil meringkus dua pelaku yaitu Jaya Permana Bin Natih (19) dan Syabandi alias Dimas Bin Efendi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si. didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Muharram Wibisono Adipradono, SH., S.IK., Kanit PPA Iptu Sumiran, SH. dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyono saat menggelar konferensi pers di Loby Polres Tangerang Selatan. Selasa (16/7/2019).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan bahwa, berawal dari Pelaporan M. JAINUDIN (Kakak Korban), Kp. Ciater Barat Rt 004/002 kel. Ciater kec. Serpong Kota Tangsel yang melaporkan perihal adiknya NMY, (16thn) yang disetubuhi oleh tersangka Jaya Permana Bin NATIH (19) dan Syahbandi Alias Dimas Bin Efendi (Alm) (22th), pada Hari Minggu, tanggal 16 Juni 2019 sekitar jam 01.00 Wib diwilayah Pamulang Kota Tangsel.

Sementara ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adi P. SH, S. IK, menuturkan, kejadian berawal saat pelapor menanyakan kepada korban kegiatan apa saja yang dilakukan oleh korban sehingga tidak pulang kerumah beberapa hari dan akhirnya korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Jaya Permana dan Syahbandi dengan cara awalnya Syahbandi dan Permana membawa korban ke Gubuk perumahan Reni Jaya Pamulang Kota Tangsel.

Setelah sampai di gubuk, Permana dan Syahbandi sepakat bahwa yang pertama kali menyetubuhui yaitu Syahbandi als Dimas. Setelah itu Syahbandi menurunkan celana panjang dan celana dalam korban lalu Syahbandi als Dimas menurunkan celananya lalu Syahbandi als Dimas memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban lalu Syahbandi als Dimas mengeluarkan sperma didalam vagina korban, “jelas AKP Muharram Wibisono Adi.

“Mendapat laporan tentang perbuatan tersangka terhadap korban, lalu pelapor datang ke Polres Tangsel untuk melaporkan kejadian tersebut, “ucap AKP Muharram Wibisono Adi yang baru beberapa hari menjabat Kasat Reskrim Polres Tangsel.

Ia menambahkan, dengan kesigapan Team Vipers Polres Tangsel, akhirnya kedua pelaku berhasil di ringkus pada Hari Selasa, (16/7/19) di Pamulang Kota Tangsel.

Tersangka dikenakan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Rl no. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, “pungkasnya.

(Glen)