JAKARTA BARAT – Dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Pangeran Tubagus Angke Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan Jakarta Barat yang mengakibatkan korbannya bernama Muhammad Rizky Hermawan ( 18 th ) warga Duri Selatan Tambora Jakarta Barat hingga menghembuskan Nafas terakhirnya Pada Selasa 6 Agustus 2019 berhasil, ditangkap polisi.

Para pelaku itu terciduk setelah pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren pimpinan AKP Rensa bersama Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Iptu Dimitri menerima laporan dari seorang warga atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Mendapatkan laporan itu, tim reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mendapatkan pelaku bersama dengan barang bukti hasil curian.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Lambe P Birana,  SIk melalui Kanit Reskrim AKP Rensa mengatakan, pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian itu empat orang dengan inisial  CS (19), DS (20), AP (DPO), dan DN (DPO).

“Empat orang pelaku mengancam dan mengambil uang Rp.5000 dari saku korban, serta handphone Oppo F5 milik korban. Karena korban melawan, pelaku menusuk korban dengan pisau kemudian melarikan diri,” terang AKP Rensa, Kamis (08/08/19).

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, menurut keterangan saksi, telah terjadi penusukan yang dilakukan oleh 4 orang laki-laki yang tidak dikenal yang langsung menusuk korban sebanyak 2 kali mengenai dada sebelah kiri dan tulang rusuk kanan sehingga korban mengalami pendarahan di paru-paru.

Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menuju ke lokasi kejadian melakukan Cek TKP dan mencari bukti serta keterangan para saksi.

“Dari hasil cek TKP dan juga informasi dari beberapa saksi yang mengetahui hal tersebut dan sudah dilakukan interogasi, diketahui identitas dan ciri ciri pelaku bahwa pelaku berjumlah 4 (empat) orang laki laki yang salah satunya membawa senjata tajam berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk Korban,” jelasnya.

Dimitri menambahkan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren didampingi Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 2  orang pelaku curas tersebut CS (19), dan DS (20) pada Rabu (7/8/2019).

“Dari hasil interogasi terhadap 2 orang pelaku yang berhasil diamankan, menyatakan bahwa saat melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan 2 orang teman pelaku lainnya yang masih DPO, yakni AP dan DN,” tambahnya.

Masih dikatakannya, kedua DPO tersebut berhasil membawa kabur barang bukti berupa 1 unit handphone OPPO F5 warna Cream dan Uang sebesar Rp. 5000 milik korban yang disertai penusukan dengan senjata tajam berupa pisau kepada korban hingga korban menderita luka tusuk pada bagian dada depan sebelah kiri dekat jantung, luka tusuk pada bagian rusuk sebelah kanan, luka memar dibagian leher dan juga luka lecet dibagian tangan kanan dan kiri korban Muhamad Rizky Hermawan.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 2  orang pelaku (DPO). Sedangkan, pelaku yang berhasil diamankan, dibawa ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” Tandasnya.

(Glen/Rls.Hmsptj)