JAKARTA BARAT – Terkait perluasan Zonasi diwilayah Kelurahan Kamal dan Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres mendapat penolakan dari sebagian masyarakat yang berada disekitarnya. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, zonasi industri yang berdekatan dengan pemukiman penduduk melanggar Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan zonasi.

Karena keberadaan tempat industri ditengah pemukiman warga dinilai sangat menganggu. “Mereka terkena polusi udara dengan adanya cerobong asap yang mengeluarkan limbah asap, Saat tertidur lelap warga merasa kebisingan karena suara mesin dan menimbulkan beberapa penyakit kulit pada kesehatan anak-anak jika pabrik membuang limbahnya disaluran air warga,” terang Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (LSM GAGAK), Rosa Adang Ibrahim S.IKom. Kamis (8/8/2019).

Adang berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang sebelum membuat kebijakan baru. Serta diharapkan kebijakan tersebut berpihak kepada masyarakat bukan berdasarkan kepentingan segelintir orang saja. “Seandainya perluasan Zonasi Industri ini dikabulkan siapakah yang akan diuntungkan? Masyarakat atau Pengusaha.?” Tandasnya.

Sementara itu, Ketua RT 01 dari warga RW 09 Kelurahan Kamal, Wahyudi bin Santa menjelaskan bahwa selama ini perusahaan-perusahaan yang sudah berdiri pun hingga saat ini tidak ada realisasinya ke masyarakat dalam hal CSR Perusahaan. “Selama saya menjadi ketua RT diwilayah, masyarakat tidak pernah mendapatkan bantuan apa pun dari beberapa perusahaan yang ada disini,” pungkasnya.

(Red)