JAKARTA UTARA – Kepala Puskesmas Kamal Muara resmi dilaporkan ke Polsek Penjaringan dengan LP Nomor 940/K/VIII/2019/Sek Penj. Lantaran salah satu staff Farmasi/Apoteker memberikan obat expired kepada pasien dapat dijerat Pasal 8 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kamis (15/8/2019).

Pius Situmorang, SH,. CS Selaku Kuasa Hukum pasien yang bernama Novi Sri Wahyuni (Ibu Hamil 15 Minggu) menerangkan bahwa Pasien Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, diberikan obat yang sudah expired/kadaluarsa.

“Setelah pasien mendatangi puskesmas untuk komplain atas obat tersebut, karena setelah mengkonsumsi obat tersebut perut terasa sakit/keras, janin sakit, muntah-muntah, kepala pusing, dan Puskesmas/Apoteker mengakui bahwa obat tersebut sudah kadaluarsa waktu diberikan dan pegawai puskesmas mengakui bahwa dia lalai,” ungkap Pria yang akrab dipanggil Pius.

Setelah itu, lanjut kuasa hukum Pasien yang berkantor di OBP Satya dan Partners. Kepala Puskesmas membawa/merujuk pasien ke RS BUN yang beralamat di Jl. Raya Kosambi Timur No. 2 Kel. Kosambi Timur., Kec. Kosambi., Tangerang – Banten.

“Setelah itu pasien diberikan obat untuk dikonsumsi, akan tetapi Obat tersebut yang didapat dari RS BUN ditahan oleh Kepala puskesmas, obat diberikan jika suami pasien menandatangani surat pernyataan, yang pada intinya tidak akan menuntut lagi, akan tetapi suami tidak mau menandatanganinya, sehingga obat yang dari RS BUN tidak diberikan oleh Kepala Puskesmas sampai malam ini,” terang Pius kepada Indonesiaparlemen.com melalui pesan whatsappnya.

(Ibrahim)