JAKARTA – Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini akan segera disahkan di DPR dipandang mampu memberikan jalan keluar untuk perlindungan perempuan.
Hal itu diungkap Ketua PP Fatayat NU Hj Anggia Ermarini Yang menggelar diskusi wartawan di Cafe Tjikini Lima , Jakarta Pusat , jum’at (30/8/2019).

“RUU PSK menjawab rasa keadilan masyrakat, maka kami PP Fatayat NU mendorong agar RUU ini segera di Sahkan tidak lagi perlu jadi perdebatan,” kata Aktivis perempuan NU Yang akrab Di sapa Anggi.

Maraknya kasus pelecehan seksual dan rendahnya sanksi hukuman selama ini dinilai Anggi akibat dari belum adanya regulasi Yang kuat. “Adanya RUU PSK tentu menjadi solusi meminimalisasi tindak kekerasan seksual terhadap kaum perempuan,” katanya.

Kepada Legislator Di senayan Anggi berpesan agar melakukan percepatan pengesahan RUU PSK.”Jangan ditunda lagi, masyarakat perlu payung Hukum Yang komprehensif dan mampu melindungi kaum perempuan dan kelompok rentan lainnya,” tandasnya.

PP Fatayat NU diakuinya akan tetap fokus pada pemberdayaan dan perlindungan kaum perempuan. “Kami intens melakukan advokasi Penanganan kasus kekerasan seksual, tidak sedikit kasusnya. Ini menjadi konsern kami Di Fatayat,” katanya.

Selain Anggi, ikut Hadir dalam diskusi jajaran pengurus PP Fatayat NU diantaranya Erni Sugiyanti, Nadhlifah dan aktivis Fatayat Lainnya.

(Red)