TANGERANG SELATAN – Kepolisian Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan dibawah pimpinan Kapolsek Pamulang Kompol Drs. Hadi Supriyatna dan Kanit Reskrim Iptu Rony Setiawan, SH , berhasil mengamankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Rumah Kosong).

Kapolsek Pamulang Kompol Drs. Hadi Supriyatna menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira jam 16.00 Wib, pelapor/korban mengecek ke Laudry EC Kreasi (TKP) dan ternyata ada beberapa barang yang hilang berupa tabung gas Elpiji, mesin timbangan digital, mesin setrika uap 10 liter dan 18 liter, 1 set CCTV, mesin printer Canon, yang diperkirakan kerugian senilai Rp.50.000.000.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi di Toko Loundry “Ec Kreasi Laundre” di Perumahan Grand Akasia Mansion Blok R.5 Jln. H Rekan Kel. Pondok Benda Kec. Pamulang Tangsel,”jelas Kapolsek. Senin (09/09/2019)

Selanjutnya Team Vipers yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rony Setiawan, SH melakukan penyelidikan dan didapat petunjuk dari rekaman CCTV yang ada di sekitaran TKP bahwa yang diduga pelaku adalah mantan karyawan korban yang bernama M. Badrun, hingga pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 Team Vipers Polsek Pamulang berhasil mengamankan tersangka M. Badrun.

“Dari hasil Interograsi tersangka M. Badrun, mengakui telah mengambil barang barang milik korban secara bertahap (berulang) dan barang yang diambil telah di jual melalui Online dan tukang rosokan keliling dan 1 satu set seterika uap 10 liter dijual kepada sdr M. Hasbi seharga Rp.2.000.000,,”terang Kapolsek Pamulang.

Lanjut Kapolsek, setalah dilakukan penangkapan terhadap M. Hasbi (penadah) dapat diamankan barang bukti berupa 1 set setrika uap 10 yang dibeli dari Tersangka M. Badrun, selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pamulang guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari kedua tersangka, masing-masing berinisial MD (27) dan MH (21) serta Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) set Boiler / setrika uap 10 liter,”ungkap Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriyatna.

Akibat perbuatan tersebut, Pelaku MD dijerat dengan pasal 362 dan Pelaku MH dijerat pasal 480 KUHPidana, dengan acaman pidana penjara paling lama lima tahun.

(Glen)