TANGERANG SELATAN – Polsek Ciputat Polres Tangerang Selatan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, bertempat di halaman Mako Polsek Ciputat. Rabu (11/09/2019), sore.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan langsung oleh Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH dan didampingi Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH, Humas Polres Tangsel Aiptu Sugiono, Plt Kasi Pemberantasan, BNNK Tangsel Joko Nugroho, SH, Darwin, SH anggota BNNK Tangsel, Ahmad Basuni Ketua RW 05 Kel Cempaka Putih, Murdan Tokoh Masyarakat Cempaka Putih RW.06 dan para awak media.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH, menjelaskan, tersangka berinisial AG ditangkap di depan rumahnya di JI Program Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok, pada tanggal 15 Mei 2019 sekitar pukul 02:30 Wib.

Selanjutnya, Aparat kepolisian juga mengamankan dari rumah tersangka berupa barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus Plastik Klip Bening didalamnya diduga berisikan Kristal/Shabu berat bruto 2.43 Gram. Dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening didalamnya diduga berisikan PiI/Obat Ekstasi Wama Biru/Hijau Toska sebanyak 106 butir serta 1 (satu) paket diduga berisikan bahan daun ganja kering yang dibungkus lakban plastik coklat berat Bruto 883 Gram dan Satu (1) buah bong alat hisap shabu botol platstik.

Lanjut Kapolsek, Pemusnahan barang bukti ekstasi 106 butir dan Ganja kering 833 gram, sudah disisihkan untuk proses ke persidangan sebagai barang bukti di pengadilan.

“Barang bukti yang ada ini sudah termasuk dengan barang bukti yang sudah disisihkan ke pengadilan dalam rangka proses persidangan sebagai alat bukti dari enam LP yang ditangani,” kata Kapolsek sebelum memulai pemusnahan.

Kapolsek menambahkan, Diperkirakan harga satu butir Ekstasi senilai 500.000, jadi ada 96 pil ekstasi, maka totalnya sekitar Rp. 48.000.000,- “ujar Kapolsek kepada awak media.

Pemusnahan pil Ekstasi dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan air dan detergen, kemudian diblender. Setelah terurai, cairan tersebut dibuang ke parit yang berada di Polsek Ciputat.

Sedangkan Ganja Kering, pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah ditempat yang sudah disediakan.

Atas perbuatannya, Tersangka AG, dikenakan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Sub 127 (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

( Glen )