LANGSA – Satreskrim Polres Langsa mengungkap kasus Perjudian / Maisir sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 18 dan 20 Qanun Prov . Aceh No. 06 tahun 2014 dan dapat di kenakan Pasal 45 (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2018 tentang ITE yang di lakukan oleh Suhadi Selian Bin Satudin Selian, J bin Arifin, Ibnu Munzir Bin Sulaiman,F Bin  dan Ali Akbar bin Samsul Bahri  yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Suhadi  Bin Selian  (Operator Sbobet) dan Junaidi  bin Arifin (Pemain Sbobet) pada Hari selasa tanggal 10 September 2019 sekira pukul 19.00 Wib di warnet GLADYNET di Gp. Pb. Seulemak Kec. Langsa Baro.

Seperti yang disampaikan Kapolres Kota Langsa Andi Hermawan, SIK,M didampingi kasat reskrim Arief Sukmo,SIk ,Kamis (12/19) dihalaman Mapolres Langsa.

“Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar ID Judi Online dan uang sebesar Rp. 790.000,- (Tujuh Ratus sembilan puluh ribu rupiah) serta 2 (dua) unit komputer yang di duga sebagai alat untuk melakukan perjudian online/ Maisir,” ucapnya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap IBNU MUNZIR Bin SULAIMAN pada Hari selasa tanggal 10 September 2019 sekira pukul 19.30 Wib di warnet RETRONET di Gp. Jawa Kec. Langsa Kota dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan juga barang bukti berupa 1 (Satu) lembar ID Judi Online dan uang sebesar Rp. 2.980.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah Handphone Merk Siaomy serta 1 (satu) unit yang komputer di duga sebagai alat untuk melakukan perjudian online/ Maisir.

Dilanjutkan penangkapan terhadap FAKHRURRAZI Bin TARMIZI pada Hari selasa tanggal 10 September 2019 sekira pukul 19.00 Wib di warnet Depan Lapas Kota Langsa (Tidak ada nama) di Gp. Jawa Kec. Langsa Kota dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan juga barang bukti berupa 4 (empat) lembar ID Judi Online paker Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) dan uang sebesar Rp. 3.610.000,- (tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) 1 (Satu) buah Handphone Merk Siaomy ,2 (dua) buah Pulpen ,1 (satu) buah Pisau Carter,serta 1 (satu) unit yang komputer di duga sebagai alat untuk melakukan perjudian online/ Maisir.

Lalu penangkapan terhadap ALI AKBAR Bin SAMSUL BAHRI pada hari Rabu Tanggal 11 September 2019 sekira pukul 02.30 Wib di Sungai Pauh Induk pada saat Petugas Polsek Langsa melaksanakan Patroli dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan juga Barang Bukti berupa 27 (Dua Puluh) lembar ID Judi Online dan uang sebesar Rp. 1.698.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (Satu) buah Handphone Merk Vivo berwarna Hitam.

Modus dari perjudian ini adalah penjual ID Sbobet menjualkan ID / Chip / Saldo Sbobet kepada orang yang mau bermain / melakukan Judi dengan nominal minimal Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 1000,- (seribu rupiah) perlembar sampai dengan Rp. 200.000,- dengan keuntungan Rp.2000,- (dua ribu rupiah) dan pemain Sbobet membuka situs – situs judi online di Warnet – warnet untuk mendapatkan keuntungan dari hasil melakukan Judi Online / Maisir tersebut.

Terkait pasal yang persangkakan adalah Pasal 18 (Pemain / yang melakukan Judi Online / maisir) dan Pasal 20 (Penjual ID, penyedia Fasilitas) Qanun Prov . Aceh No. 06 tahun 2014 dengan ancaman hukuman Pasal 18 sebanyak12 (dua belas) kali sampai dengan 30 (tiga puluh) kali cambuk hukuman Pasal 20 sebanyak 45 (Empat puluh lima) kali cambuk dan juga di terapkan Pasal 45 (3) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Tak lupa Kapolres menyampaikan pesan kepada anak-anak muda Kota Langsa untuk melakukan hal-hal positif yang membangun masa depan lebih baik. (Yuni)